JAMBERITA.COM- Selain didakwa dalam kasus gratifikasi, Gubernur Jambi non aktif juga didakwa dalam kasus suap RAPBD 2017-2018. Ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan KPK pada siang ini Kamis (23/8/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK menyebutkan, terdakwa (Zumi Zola) bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan Dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi mengetahui bahwa perbuatan memberi hadiah atau janji berupa uang yang direalisasikan seluruhnya sejumlah Rp13.090.000.000,00 (tiga belas miliar sembilan puluh juta rupiah) dan sejumlah Rp3.400.000.000.00 (tiga miliar empat ratus juta rupiah).
Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Pegawai Negeri yaitu kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 yakni cornelis buston, zoerman manap, ar. Syahbandar, chumaidi zaidi, nasri umar, zainal abidin, hasani hamid, nurhayati, effendi hatta, rahimah, suliyanti, sufardi nurzain, m. Juber, popriyanto, tartiniah, ismet kahar, gusrizal, mayloeddin, zainul arfan, elhelwi, misran, hilalati badri, luhut silaban, melihairiya, budiyako, m khairil, bustami yahya, yanti maria susanti, muhammadiyah, syofian ali, tadjudin hasan, fahrurozi, muntalia, sainuddin, eka marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah hamka, cekman, jamaluddin, muhammad isroni, edmon, a. Salam dan kusnindar.
“Ini diberikan karena mengingat kekuasaan atau wewenang Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode Tahun 2014 - 2019 yang memiliki fungsi penganggaran dan legislasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1) huruf a, huruf b juncto Pasal 317 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, atau oleh Terdakwa pemberian tersebut dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan,” katanya.(*/sm)
Sidang Pembacaan Dakwaan Dimulai, Zola Duduk di Kursi Terdakwa
Zola sudah Hadir di Pengadilan Tipikor, Tapi Sidang Belum Dimulai Karena Alasan ini
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



