Zola Didakwa Terima Rp 44 Miliar, Ini Sumbernya



Kamis, 23 Agustus 2018 - 14:02:07 WIB



Zola mendengarkan dakwaan
Zola mendengarkan dakwaan

JAMBERITA.COM- Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dimulai siang ini pukul 13.30. Ini setelah ditunda hampir 3,5 jam lamanya.

Dalam dakwaannya, KPK mendakwa menerima gratifikasi total Rp 44 miliar. Gubernur Jambi nonaktif itu juga didakwa menerima Toyota Alphard.

"Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," kata jaksa pada KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018) seperti dikutip dari detik.com.

Jaksa menyebut perbuatan Zumi Zola dilakukan bersama 3 orang lainnya yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Berikut rincian gratifikasi yang diterima Zumi seperti disebut jaksa:

Melalui Apif

- Rp 34.639.000.000

2. Melalui Asrul

- Rp 2.770.000.000

- USD 147.300 (sekitar Rp 2,1 miliar)

- Satu unit Toyota Alphard D 1043 VBM

3. Melalui Arfan

- Rp 3.068.000.000

- USD 30.000 (sekitar Rp 438 juta)

- SGD 100.000 (sekitar Rp 1,067 miliar)

Apif disebut jaksa merupakan teman Zumi yang dijadikan sebagai bendahara tim sukses sekaligus asisten pribadi. Tugas Apif adalah menyelesaikan urusan utang Zumi saat kampanye Pilgub.

"Yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan terdakwa serta keluarganya, di antaranya meminta Apif agar menyelesaikan utang piutang terdakwa selama kampanye dan meminta Apif memperhatikan Zumi Laza, adik terdakwa, yang akan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi," ujar jaksa.

Jaksa menyebut uang itu dikumpulkan Apif, Asrul, dan Arfan dari berbagai rekanan proyek di Jambi. Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwannya, Zola tidak menikmati sendiri uang gratifikasi yang diterimanya. Zumi disebut mengalirkan uang itu untuk berbagai urusan termasuk adiknya, Zumi Laza, yang hendak maju sebagai calon Wali Kota Jambi pada tahun 2018.

"Uang sejumlah Rp 274 juta untuk biaya pembelian 2 ambulans pada bulan Maret 2016 yang akan dihibahkan terdakwa dan adiknya, Zumi Laza, kepada DPD PAN Kota Jambi agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018," kata jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Tidak hanya itu saja, Zumi kembali memberikan uang yang berasal dari gratifikasi untuk kepentingan adiknya. Mulai dari urusan kampanye hingga biaya sewa kantor DPD PAN Kota Jambi disebut jaksa berasal dari kantong Zumi yang bersumber dari gratifikasi.

"Uang Rp 70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada bulan Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi 2018," ucap jaksa.

"Uang Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza guna pembayaran kekurangan sewa 2 tahun kantor DPD PAN Kota Jambi," imbuh jaksa.

Tak hanya itu, Zumi juga mengalirkan duit untuk lembaga survei agar elektabilitas adiknya meningkat. "Terdakwa melalui Apif meminta Muhammad Imaduddin mentransfer uang Rp 150 juta ke rekening Bank Mandiri milik lembaga survei yang melakukan survei elektabilitas Zumi Laza," sambung jaksa.

Berbagai penerimaan gratifikasi terus dilakukan Zumi hingga total seperti tercantum dalam dakwaan kurang lebih Rp 44 miliar. Selain itu ada pula penerimaan 1 unit Toyota Alphard.

Jaksa KPK menyebut Zumi Zola tidak menikmati sendiri uang gratifikasi yang diterimanya. Zumi disebut mengalirkan uang itu untuk berbagai urusan termasuk adiknya, Zumi Laza, yang hendak maju sebagai calon Wali Kota Jambi pada tahun 2018.

"Uang sejumlah Rp 274 juta untuk biaya pembelian 2 ambulans pada bulan Maret 2016 yang akan dihibahkan terdakwa dan adiknya, Zumi Laza, kepada DPD PAN Kota Jambi agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018," kata jaksa KPK Rini Triningsih.

Tidak hanya itu saja, Zumi kembali memberikan uang yang berasal dari gratifikasi untuk kepentingan adiknya. Mulai dari urusan kampanye hingga biaya sewa kantor DPD PAN Kota Jambi disebut jaksa berasal dari kantong Zumi yang bersumber dari gratifikasi.

"Uang Rp 70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada bulan Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi 2018," ucap jaksa.

"Uang Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza guna pembayaran kekurangan sewa 2 tahun kantor DPD PAN Kota Jambi," imbuh jaksa.

Tak hanya itu, Zumi juga mengalirkan duit untuk lembaga survei agar elektabilitas adiknya meningkat. "Terdakwa melalui Apif meminta Muhammad Imaduddin mentransfer uang Rp 150 juta ke rekening Bank Mandiri milik lembaga survei yang melakukan survei elektabilitas Zumi Laza," sambung jaksa.

Berbagai penerimaan gratifikasi terus dilakukan Zumi hingga total seperti tercantum dalam dakwaan kurang lebih Rp 44 miliar. Selain itu ada pula penerimaan 1 unit Toyota Alphard.

Zumi pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*/sm)



Artikel Rekomendasi