KPK akan Buka-Bukaan Soal Gratifikasi Zumi Zola di Sidang



Selasa, 21 Agustus 2018 - 07:45:53 WIB



Febri Diansyah
Febri Diansyah

 

JAMBERITA.COM-  Gubernur Jambi non aktif segera menjalani proses persidangan. Ini setelah KPK menyerahkan berkas perakara ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Lembaga antirasuah ini berjanji akan buka-bukaan soal total jumlah gratifikasi  yang diterima Zumi.

"Ada penambahan (gratifikasi), ada dugaan penerimaan gratifikasi lain. Nanti secara terperinci akan disampaikan lagi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018) seperti dikutip dari detik.com.

Sebelumnya, saat ditetapkan sebagai tersangka, Zumi disebut menerima Rp 6 miliar. Dalam perkembangannya, KPK menyebut ada penambahan penerimaan gratifikasi dengan nilai Rp 49 miliar.  Padahal saat ditetapkan tersangka dugaannya hanya Rp6 Miliar.

"Nanti kita lihat di proses persidangan. Nanti di dakwaan akan diurai lebih lanjut finalnya berapa yang kami duga terkonfirmasi sejauh ini," ucap Febri.Selain terjerat gratifikasi, Zumi menyandang status tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. (*/sm)_



Artikel Rekomendasi