JAMBERITA.COM- Gubernur Jambi non aktif segera menjalani proses persidangan. Ini setelah KPK menyerahkan berkas perakara ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Lembaga antirasuah ini berjanji akan buka-bukaan soal total jumlah gratifikasi yang diterima Zumi.
"Ada penambahan (gratifikasi), ada dugaan penerimaan gratifikasi lain. Nanti secara terperinci akan disampaikan lagi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018) seperti dikutip dari detik.com.
Sebelumnya, saat ditetapkan sebagai tersangka, Zumi disebut menerima Rp 6 miliar. Dalam perkembangannya, KPK menyebut ada penambahan penerimaan gratifikasi dengan nilai Rp 49 miliar. Padahal saat ditetapkan tersangka dugaannya hanya Rp6 Miliar.
"Nanti kita lihat di proses persidangan. Nanti di dakwaan akan diurai lebih lanjut finalnya berapa yang kami duga terkonfirmasi sejauh ini," ucap Febri.Selain terjerat gratifikasi, Zumi menyandang status tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. (*/sm)_
Berkas Perkara Diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Zumi Zola Segera Disidang
Kesal Sering Marah-Marah, Seorang Suami di Bungo Tewas Di Tangan Istri
Nah, Oknum kontraktor di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Jelutung Kota Jambi Dilaporkan ke Polisi
Rampok Uang Sebesar Rp500 juta, Pelaku Berhasil Ditangkap Polda Jambi di Sumsel
Cabul dengan Modus Bisa Gandakan Uang, Bambang Dibekuk Polda Jambi
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



