Berkas Perkara Diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Zumi Zola Segera Disidang



Selasa, 21 Agustus 2018 - 07:40:32 WIB



Zumi Zola saat ditahan KPK
Zumi Zola saat ditahan KPK

JAMBERITA.COM- Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Berkas perkara tersebut dibawa dengan satu koper besar oleh petugas KPK.

Ini terlihat ketika dua petugas KPK yang mengenakan kemeja putih dan biru membawa koper besar berwarna merah. Kemudian koper itu dibawa ke lobi gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Ini seperti dilansir dari detik.com.

 Kedua petugas KPK ini sempat terlihat berbicara dengan Ketua PN Jakarta Pusat Yanto di lobi sebelum masuk ruangan. Kemudian tak selang lama, petugas KPK membawa koper itu ke dalam ruangan. 

Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menyerahkan berkas perkara Zumi Zola pada hari ini. "Iya, tadi berkas terdakwa Zumi Zola dilimpahkan ke PN Jakpus. Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK mengatakan Zumi Zola segera disidangkan. Persidangan bakal dilakukan untuk dua kasus, yaitu dugaan gratifikasi dan suap.

KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka gratifikasi. KPK menyatakan Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar.

Bukan cuma dalam kasus gratifikasi, KPK juga menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.(*/sm)

 



Artikel Rekomendasi