JAMBERITA.COM- Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Berkas perkara tersebut dibawa dengan satu koper besar oleh petugas KPK.
Ini terlihat ketika dua petugas KPK yang mengenakan kemeja putih dan biru membawa koper besar berwarna merah. Kemudian koper itu dibawa ke lobi gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Ini seperti dilansir dari detik.com.
Kedua petugas KPK ini sempat terlihat berbicara dengan Ketua PN Jakarta Pusat Yanto di lobi sebelum masuk ruangan. Kemudian tak selang lama, petugas KPK membawa koper itu ke dalam ruangan.
Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menyerahkan berkas perkara Zumi Zola pada hari ini. "Iya, tadi berkas terdakwa Zumi Zola dilimpahkan ke PN Jakpus. Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK mengatakan Zumi Zola segera disidangkan. Persidangan bakal dilakukan untuk dua kasus, yaitu dugaan gratifikasi dan suap.
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka gratifikasi. KPK menyatakan Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar.
Bukan cuma dalam kasus gratifikasi, KPK juga menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.(*/sm)
Kesal Sering Marah-Marah, Seorang Suami di Bungo Tewas Di Tangan Istri
Nah, Oknum kontraktor di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Jelutung Kota Jambi Dilaporkan ke Polisi
Rampok Uang Sebesar Rp500 juta, Pelaku Berhasil Ditangkap Polda Jambi di Sumsel
Cabul dengan Modus Bisa Gandakan Uang, Bambang Dibekuk Polda Jambi
Tertangkap di Padang, Kasus Warman Terkait dengan Kredit Fiktif Rp10 Miliar
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



