JAMBERITA.COM - Spesialis dukun cabul bermodus dengan penggandaaan uang yakni, Bambang Harianto (38) warga Pal VII, RT 12, Desa Rawa Pudak, Kabupaten Muarojambi diringkus Tim Ditreskrimum Polda Jambi, dirumahnya, Kumpeh Ulu, Selasa (24/7/2018)
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan mengatakan pelaku tersebut berjanji dapat menggandakan uang yang di titipkan kepadanya.
"Dengan ritualnya, dia melakukan aksinya," kata Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, saat mengelar konfrensi Pers, di Mapolda Jambi, Rabu (8/8/2018).
Korban dari perbuatan tersangka tersebut yakni, DR (20) warga Kota Jambi, AZ warga Kota Jambi, MS (25) warga Sungai Gelam dan HT (26) warga Kota Jambi.
"Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 16 Juli 2018 di rumah korban yang berlokasi di Sungai Gelam, Muarojambi dan saat ini tim masih menanganinya," pungkasnya.(afm)
Tertangkap di Padang, Kasus Warman Terkait dengan Kredit Fiktif Rp10 Miliar
Tindaklanjuti Laporan Annisa Jurnalis Kompas TV, Polisi Panggil Dua Saksi
Keempat Kalinya, Ditpolair Polda Jambi Amankan Puluhan Ribu Baby Lobster
Oknum Kejari Sungaipenuh dan Mantan Plt Dirut PDAM Dituntut 15 Bulan Penjara
Majelis Hakim Perkara Inses Batanghari Dipanggil Pengadilan Tinggi
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



