JAMBERITA.COM- Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jambi mulai memproses laporan wartawan Kompas TV, Suci Annisa (28), yang dihalang-halangi dan dipukul di perut, pada saat melakukan peliputan kirab obor Asian Games 2018.
Tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh oknum pengamanan kirab obor Asian Games tersebut terjadi saat kirab di Kota Jambi, Jumat (3/8/2018). Peristiwa itu terjadi di kawasan lampu merah Simpang Empat Museum Siginjai, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kasus tersebut telah dilaporkan Suci Annisa ke Polda Jambi pada 4 Agustus 2018. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/2019/VIII/2018/SPKT-A/POLDA JBI. Suci Annisa melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana yang melanggar UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pada Senin (6/8/2018), penyidik Polda Jambi menindaklanjuti laporan Suci dengan melakukan pemanggilan saksi. “Saksi dari saya sebagai pelapor, sudah dua orang yang tadi telah dimintai keterangan,” ungkap Suci Annisa.
Dia berharap agar Polda Jambi mengusut tuntas kasus tersebut. “Tadi saya juga dipanggil untuk melengkapi barang bukti, sudah saya serahkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Jambi, M Ramond EPU, meminta agar kasus ini menjadi perhatian kepolisian. UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kata Ramond, harus ditegakkan demi menunjukkan negara benar-benar hadir untuk para jurnalis.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pers yang merupakan produk reformasi, ungkap Ramond, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, tambahnya, di dalam UU tersebut disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Bagi AJI, upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik, apalagi disertai kekerasan seperti yang dialami Suci Annisa, adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi, dan sangat menciderai demokrasi,” tutur Ramond. (*/sm)
Keempat Kalinya, Ditpolair Polda Jambi Amankan Puluhan Ribu Baby Lobster
Oknum Kejari Sungaipenuh dan Mantan Plt Dirut PDAM Dituntut 15 Bulan Penjara
Majelis Hakim Perkara Inses Batanghari Dipanggil Pengadilan Tinggi
Banding di PT, Hukuman WA Korban Inses di Batanghari Ditangguhkan
BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Money Politic Pilwako Jambi Divonis 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



