Erwan Malik Terima Putusan Banding PT Jambi



Rabu, 01 Agustus 2018 - 16:21:04 WIB



Erwan Malik dalam sidang beberapa waktu lalu
Erwan Malik dalam sidang beberapa waktu lalu

JAMBERITA.COM-  Mantan Plt Sekda Erwan Malik akhirnya menerima putusan banding majelis hakim Tindak Pidana Korusi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Hari ini merupakan hari terakhir untuk menyatakan sikap ini.

Seperti diketahui,  Erwan divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap uang ketok palu pengesahaan APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Terhadap putusan itu, Erwan mengajukan banding ke PT Jambi,  dan PT mengurangi hukumannya 6 bulan.

Srihayani, Penasehat hukum Erwan mengaku bahwa kliennya menerima putusan tersebut. "Ya, semuanya menyatakan menerima putusan, tidak mengajukan kasasi," kata Ani, begitu panggilan Srihayani.

Sementra Plt Kadis PU Arpan dan mantan Asisten III Saipudin, lebih dahulu menyatakan menerima putusan penjara selama 3 tahun.(*/sm)



Artikel Rekomendasi