JAMBERITA.COM- Mantan Plt Sekda Erwan Malik akhirnya menerima putusan banding majelis hakim Tindak Pidana Korusi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Hari ini merupakan hari terakhir untuk menyatakan sikap ini.
Seperti diketahui, Erwan divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap uang ketok palu pengesahaan APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Terhadap putusan itu, Erwan mengajukan banding ke PT Jambi, dan PT mengurangi hukumannya 6 bulan.
Srihayani, Penasehat hukum Erwan mengaku bahwa kliennya menerima putusan tersebut. "Ya, semuanya menyatakan menerima putusan, tidak mengajukan kasasi," kata Ani, begitu panggilan Srihayani.
Sementra Plt Kadis PU Arpan dan mantan Asisten III Saipudin, lebih dahulu menyatakan menerima putusan penjara selama 3 tahun.(*/sm)
Majelis Hakim Perkara Inses Batanghari Dipanggil Pengadilan Tinggi
Banding di PT, Hukuman WA Korban Inses di Batanghari Ditangguhkan
BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Money Politic Pilwako Jambi Divonis 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Pemilik Kulit Harimau asal Merangin Ditangkap, Polda Jambi Buru Pelaku Lain
Wow...Dua Terdakwa Kasus Money Politic Dituntut 3 Tahun Penjara
OTT Kalapas Sukamiskin, Artis Inneke Kosherawati Ikut Diamankan
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



