JAMBERITA.COM - Kasus money politic di Kota Jambi diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku. Termasuk bagi masyarakat untuk tidak menerima uang atau bentuk apapun dalan setiap suksesi politik.
Ini terlihat dari tuntutan dua terdakwa kasus pidana pemilu dugaan money politic pada Pilwako Jambi.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntt dengan pidana masing-masing 3 tahun.
Kedua terdakwa yaitu Afif Amrullah dan Hermansyah, dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa yakni Pasal 187 a ayat (1) dan ayat (2).
Tuntutan ini dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, siang ini, Selasa (24/07/2018) dengan majelis hakim diketuai oleh Lucas Sahabat Duha.
"Menutut terdakwa Afif Amrullah dan Hermansyah, dengan pidana selama 3 tahun, dan denda Rp 200 juta, subsidiar 1 bulan," ucap Roniul Mobarok membacakan tuntutannya dalam sidang.
Terhadap tuntutan tim penasehat hukum terdakwa menyatkan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan lanjutan yang akan digelar besok Rabu (24/7/2018).(sm)
OTT Kalapas Sukamiskin, Artis Inneke Kosherawati Ikut Diamankan
Selama 6 Bulan Terakhir, 10 DPO Belum Berhasil Ditangkap Kejati Jambi
Pendapatan dari Tilang hingga Lelang Rampasan Negara Capai Rp5,2 Miliar
Tangkap 2 Tersangka lagi, Polda Sudah Amankan 18 Tersangka Ilegal Drailing di Kabupaten Batanghari
Kasus Politik Uang Pilwako, Saksi Sebut Warga Ramai Antri di Rumah Endang
Kasus Korupsi Embung Kadis dan Kabid Holtikultura dan Ketahanan Pangan Tebo P-21
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



