Wow...Dua Terdakwa Kasus Money Politic Dituntut 3 Tahun Penjara



Selasa, 24 Juli 2018 - 13:53:22 WIB



Suasana sidang beberapa hari lalu
Suasana sidang beberapa hari lalu

JAMBERITA.COM - Kasus money politic di Kota Jambi diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku. Termasuk bagi masyarakat untuk tidak menerima uang atau bentuk apapun dalan setiap suksesi politik.

Ini terlihat dari tuntutan dua terdakwa kasus pidana pemilu dugaan money politic pada Pilwako Jambi.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntt dengan pidana masing-masing 3 tahun.

Kedua terdakwa yaitu Afif  Amrullah dan Hermansyah, dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa yakni Pasal 187 a ayat (1) dan ayat (2).

Tuntutan ini dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, siang ini, Selasa (24/07/2018) dengan majelis hakim diketuai oleh Lucas Sahabat Duha.

"Menutut terdakwa Afif Amrullah dan Hermansyah, dengan pidana selama 3 tahun, dan denda Rp 200 juta, subsidiar 1 bulan," ucap Roniul Mobarok membacakan tuntutannya dalam sidang.

Terhadap tuntutan tim penasehat hukum terdakwa menyatkan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan lanjutan yang akan digelar besok Rabu (24/7/2018).(sm)



Artikel Rekomendasi