Banding di PT, Hukuman WA Korban Inses di Batanghari Ditangguhkan



Rabu, 01 Agustus 2018 - 16:06:52 WIB



JAMBERITA.COM-  Kasus hubungan sedarah (inses) di Batanghari kini tengah dalam banding  di  Pengadilan Tinggi (PT) . Pasalnya, dalam putusan pertama kedua terdakwa baik pelaku dan korban divonis bersalah. AS (18) dihukum 3 tahun, sedang adiknya WA (15) divonis 6 bulan.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batanghari, Derman P Nababan, membenarkan hal ini. Oleh majelis hakim tingkat banding penahanan AS ditangguhkan. "Adiknya sudah ditangguhkan oleh majelis hakim tinggi terhitung 31 Juli," ungkapnya.

Namun soal putusan, Derman enggan mengomentarinya. Namun dia menyebutkan bahwa kasus ini belum berkekuatan hukum tetap. "Kami tidak bisa mengomentar putusan hakim, itu kode etik dan pedoman hakim Indonesia dilarang saling mengomentari putusan," ujarnya.

Karena kata dia, Semua fakta di persidangan terekam dalam berita dan itu menjadi fakta.  "Jadi nanti majelis  hakim tinggi yang akan mempertimbangkan," pungkasnya.



Artikel Rekomendasi