JAMBERITA.COM- Kasus hubungan sedarah (inses) di Batanghari kini tengah dalam banding di Pengadilan Tinggi (PT) . Pasalnya, dalam putusan pertama kedua terdakwa baik pelaku dan korban divonis bersalah. AS (18) dihukum 3 tahun, sedang adiknya WA (15) divonis 6 bulan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batanghari, Derman P Nababan, membenarkan hal ini. Oleh majelis hakim tingkat banding penahanan AS ditangguhkan. "Adiknya sudah ditangguhkan oleh majelis hakim tinggi terhitung 31 Juli," ungkapnya.
Namun soal putusan, Derman enggan mengomentarinya. Namun dia menyebutkan bahwa kasus ini belum berkekuatan hukum tetap. "Kami tidak bisa mengomentar putusan hakim, itu kode etik dan pedoman hakim Indonesia dilarang saling mengomentari putusan," ujarnya.
Karena kata dia, Semua fakta di persidangan terekam dalam berita dan itu menjadi fakta. "Jadi nanti majelis hakim tinggi yang akan mempertimbangkan," pungkasnya.
BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Money Politic Pilwako Jambi Divonis 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Pemilik Kulit Harimau asal Merangin Ditangkap, Polda Jambi Buru Pelaku Lain
Wow...Dua Terdakwa Kasus Money Politic Dituntut 3 Tahun Penjara
OTT Kalapas Sukamiskin, Artis Inneke Kosherawati Ikut Diamankan
Selama 6 Bulan Terakhir, 10 DPO Belum Berhasil Ditangkap Kejati Jambi
Pendapatan dari Tilang hingga Lelang Rampasan Negara Capai Rp5,2 Miliar
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



