Pemilik Kulit Harimau asal Merangin Ditangkap, Polda Jambi Buru Pelaku Lain



Selasa, 24 Juli 2018 - 19:42:25 WIB



Suasana Konfrensi Pers di Mapolda Jambi
Suasana Konfrensi Pers di Mapolda Jambi

JAMBERITA.COM - Dua orang warga Merangin, Hasan Basri (62) tahun dan Mahily (66) tahun yang diduga pemilik satwa dilindungi jenis kulit harimau secara ilegal pada Minggu kemarin 22 Juli 2018 sekira 13.05 WIB siang ditangkap Polda Jambi.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Fahrurozi mengungkapkan sesuai informasi dari masyarakat dua orang tersebut diamankan di depan kantor BKSDA Jambi Jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Telanaipura.

"Tersangka yakni H Hasan Basri Somad (62) tahun asal Desa Muaro Panco, Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin dan Mahily Bin M Yasin (66) tahun asal Muaro Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin," ungkapnya saat mengelar Konfrensi Pers di Mapolda Jambi, Selasa (24/7/2018).

Dikatakannya, barang bukti yang disita yaitu 1 lembar kulit harimau panjang 165 cm, 6,4 KG tulang Harimau, 1 buah cool box, 1 unit mobil Honda CRV warna hitam nopol B 171 HEN beserta 1 lembar STNKnya. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan, bagi setiap orang dilarang membunuh, melukai, menjual dan memiliki satwa dilindungi pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 TH. 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

"Rencana tindak lanjut pihak kepolisian akan melakukan penangkapan terhadap pelaku pelaku lain, dan melakukan pengembangan perkara sampai kepada pelaku pembunuh Harimau," tambahnya.

"Serta mencari Senjata Api (Senpi) yang diduga telah digunakan untuk mencari dan membunuh harimau juga akan mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi