JAMBERITA.COM- Majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara kasus inses di Batanghari dipanggil oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Ini setelah kontraversi putusan yang menghukum korban WA (15), adik kandung pelaku (AS). Putusan ini mendapat sorotan dari Amnesty internasional.
Humas PT Jambi, Hasoloan Sianturi, membenarkan adanya pemanggilan itu. Menurutnya, pemanggilan itu dilakukan untuk menklarifikasi berita viral di media sosial. "Kita sudah mendapatkan penjelasan dari majelis hakim yang menangani perkara itu," katanya.
Dan majelis hakim kata Hasoloan, telah memberikan penjelasan apa yang mereka lakukan mulai dari persidangan sampai putusan. Namun terkait putusan tersebut, Hasoloan enggan mengomentari, biar lah masyarakat yang menilainya. "Soal apakah putusan sesuai atau tidak terserah kepada majelis hakim dan masyarakat yang menilai, kita tidak bisa komentar terhadap putusan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.(sm)
Banding di PT, Hukuman WA Korban Inses di Batanghari Ditangguhkan
BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Money Politic Pilwako Jambi Divonis 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Pemilik Kulit Harimau asal Merangin Ditangkap, Polda Jambi Buru Pelaku Lain
Wow...Dua Terdakwa Kasus Money Politic Dituntut 3 Tahun Penjara
OTT Kalapas Sukamiskin, Artis Inneke Kosherawati Ikut Diamankan
Selama 6 Bulan Terakhir, 10 DPO Belum Berhasil Ditangkap Kejati Jambi
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



