Oknum Kejari Sungaipenuh dan Mantan Plt Dirut PDAM Dituntut 15 Bulan Penjara



Rabu, 01 Agustus 2018 - 16:26:11 WIB



JAMBERITA.COM- Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh dan mantan Plt Dirut PDAM Tirta Sakti Kerinci, Agus Salim yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Kerinci menjalani sidang mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (1/8/2018). 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menuntut 15 bulan penjara. "Menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan penjara," kata Fahrul Rozi untuk kedua terdakwa secara bergantian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Khairulluddin. 

Selain itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. 

Asmardi dituntut sesuai pasal 5 ayat 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Agus dituntut sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang yang sama. 

Sebelumnya, kedua terdakwa diamankan di Bukit Sentiong, Kabupaten Kerinci. Dari tangan keduanya didapati uang senilai Rp 350 juta. Uang tersebut diduga diberikan untuk penghentian pengumpulan data terkait proyek pemasangan sambungan PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Kerinci.  (*/sm) 



Artikel Rekomendasi