JAMBERITA.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menangkap, Edi Warman Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan Negri Sungai Penuh yang memfiktifkan kredit Bank BRI Kayu Aro senilai Rp 10 Miliar.
Didie Tri Haryadi, Asisten Intel Kejati mengatakan jika tersangka tersebut telah ditetapkan sejak 2014 lalu sebagai DPO oleh kejaksaan Negri Sungai Penuh. "Lima tahun yang lalu kita tetapkan sebagai DPO, dan kita amankan di Padang. Nilai fiktifnya mencapai sekitat 10 Miliar," katanya.
Menurut Dedie, DPO tersebut di jadwalkan tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi sebelum pukul 17.00 Senin kemarin. Dan akan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Seperti diberitakan sebelumnya, DPO Fiktif BRI Kayu Aro tersebut di amankan tim Kejati Jambi di Padang, Sumatra Barat sekitar pukul 07.00 wib di rumah miliknya.(*/sm)
Tindaklanjuti Laporan Annisa Jurnalis Kompas TV, Polisi Panggil Dua Saksi
Keempat Kalinya, Ditpolair Polda Jambi Amankan Puluhan Ribu Baby Lobster
Oknum Kejari Sungaipenuh dan Mantan Plt Dirut PDAM Dituntut 15 Bulan Penjara
Majelis Hakim Perkara Inses Batanghari Dipanggil Pengadilan Tinggi
Banding di PT, Hukuman WA Korban Inses di Batanghari Ditangguhkan
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



