Tertangkap di Padang, Kasus Warman Terkait dengan Kredit Fiktif Rp10 Miliar



Selasa, 07 Agustus 2018 - 07:44:50 WIB



JAMBERITA.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menangkap, Edi Warman Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan Negri Sungai Penuh yang memfiktifkan kredit Bank BRI Kayu Aro senilai Rp 10 Miliar.

Didie Tri Haryadi, Asisten Intel Kejati mengatakan jika tersangka tersebut telah ditetapkan sejak 2014 lalu sebagai DPO oleh kejaksaan Negri Sungai Penuh. "Lima tahun yang lalu kita tetapkan sebagai DPO, dan kita amankan di Padang. Nilai fiktifnya mencapai sekitat 10 Miliar," katanya.

Menurut Dedie, DPO tersebut di jadwalkan tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi sebelum pukul 17.00 Senin kemarin. Dan akan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Seperti diberitakan sebelumnya, DPO Fiktif BRI Kayu Aro tersebut di amankan tim Kejati Jambi di Padang, Sumatra Barat sekitar pukul 07.00 wib di rumah miliknya.(*/sm)



Artikel Rekomendasi