Bermain Minyak Ilegal, Mulyadi Ditangkap Polda Jambi



Selasa, 21 Agustus 2018 - 13:50:09 WIB



Tersangka (tengah) saat ekspose kasus
Tersangka (tengah) saat ekspose kasus

MBERITA.COM- Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap Mulyadi Warga Jalan Lintas Timur RT 21 Kecamatan Jaluko Kab Muaro Jambi beserta barang bukti BBM olahan sebanyak 54,145,64 Liter Kamis 16 Agustus 2018 kemarin.

Tersangka diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Timur RT 12 Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.

Kasubdit IV Tipidter Kompol Fachrurozi mengatakan penangkapan bermula Rabu (15/8/2018) sekira pukul 22.00 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana bidang migas.

"Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 23.00 WIB Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, namun petugas hanya menemukan gudang yang dalam keadaan kosong tanpa penghuni," ungkapnya saat mengelar konfrensi Pers Selasa (21/8/2018).

Kemudian petugas melakukan penggeledehan dan menemukan barang bukti 5 buah tedmon kapasitas 5000 liter, 1 tedmon kapasitas 4000 liter, 3 tedmon kapasitas 3000 liter, 1 tedmon kapasitas 2000 liter, 2 buah tangki besi kotak kapasitas 8000 liter, 44 tedmon kota kapasitas 1000 liter, 5 drum besi kapasitas 215 liter dan 13 drum plastik kapasitas 215 liter.

"Tak selang lama, Mulyadi yang merupakan pemilik gudang datang ke lokasi itu. Petugas yang tak mau kehilangan buruan dengan sigap berhasil mengamankan tersangka, bersama barang bukti dan saat ini baru satu orang yang kita amankan," jelasnya.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi guna dilakukan penyelidikan lebih dalam. Akibatnya Pelaku disangkakan dengan Pasal 54 dan atau Pasal 53 huruf A, C dan D Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas. 

"Ancaman mulai 5 tahun kurungan hingga 6 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi