JAMBERITA.COM- Dalam dakwaan setelah setebal 101 halaman terungkap krnologis awal munculnya permintaan yang ketok palu di DPRD pada tahun 2018. Ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan KPK pada siang ini Kamis (23/8/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, ini bermula pada tanggal 22 September 2017, CORNELIS BUSTON selaku Ketua DPRD merangkap Ketua Badan Anggaran mengadakan rapat persiapan pembahasan RAPBD dengan beberapa Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Elhelwi selaku Anggota DPRD dari Fraksi PDIP dalam rapat tersebut mengatakan “Ketua kawan-kawan bertanya adakah uang untuk bagian kita untuk RAPBD ini?” yang dijawab oleh Cornelis Buston. “Kalau yang itu saya ndak bisa jamin, saya sudah ketemu Pak Erwan Malik, dia bilang Jabatannya PLT, kecuali kita bisa jamin dia definitif, ini kan tidak benar”.
Pada akhir September 2017 bertempat di Hotel Kedaton Jakarta, Supriyono selaku Ketua Fraksi PAN menemui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Terdakwa di Hotel Kedaton Jakarta, menyampaikan adanya permintaan uang pengesahan APBD TA 2018 dari Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagaimana tahun sebelumnya, yang besarannya yakni untuk Anggota biasa sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang.
Lalu, anggota Banggar sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) per orang, Anggota Komisi III sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per orang dan untuk Pimpinan Kaldu (kali dua) dari Anggota Komisi III yakni Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) per orang. Selain itu Supriyono juga meminta proyek senilai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk Anggota PAN guna menghidupi Partai.
Setelah pertemuan itu, Asrul Pandapotan Sihotang menemui Terdakwa di Ratu Plaza, melaporkan adanya permintaan uang ketok palu tersebut. Dimana Terdakwa memerintahkan agar Supriyono berkoordinasi dengan Erwan Malik, karena Erwan Malik yang akan mengurusnya.(sm)
Sidang Pembacaan Dakwaan Dimulai, Zola Duduk di Kursi Terdakwa
Zola sudah Hadir di Pengadilan Tipikor, Tapi Sidang Belum Dimulai Karena Alasan ini
Besok Zola Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



