JAMBERITA.COM- Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi serta menyetor duit ke DPRD Jambi demi pengesahan APBD. Duit setoran ke DPRD berasal dari rekanan.
Jaksa pada KPK dalam surat dakwaan memaparkan Zumi Zola mendapat laporan adanya permintaan uang dari pimpinan DPRD Jambi Cornelis Buston dan Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Permintaan duit ini terjadi sekitar November 2016 saat pembahasan Rancangan APBD TA 2017. Ini terungkap dalam rilis dakwaan yang diterima jamberita.com.
"(Permintaan uang) untuk seluruh anggota DPRD dengan rincian anggota biasa masing-masing Rp 200 juta, anggota Badan Anggaran masing-masing Rp 225 juta, dan anggota Komisi III masing-masing Rp 375 juta. Sedangkan untuk unsur pimpinan meminta jatah proyek pada dinas PUPR. Atas laporan tersebut, terdakwa meminta Dody Irawan menyelesaikannya dengan berkoordinasi kepada Apif Firmansyah," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Menindaklanjuti permintaan Zumi Zola, Apif Firmansyah, Dody Irawan, dan Muhammad Imaduddin alias IIM melakukan pertemuan di rumah Apif Firmansyah di Cemara, Jambi. Pertemuan membicarakan jumlah uang untuk memenuhi permintaan tersebut dan menentukan rekanan-rekanan yang dapat dimintai bantuan uang.
"Dalam kesempatan itu, Apif Firmansyah menyebutkan nama-nama rekanan yang akan dimintai bantuan di antaranya Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Hartono alias Aliang, Kendry Arion alias Akeng, Rudy Lidra, Ismail alias Mael, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Muhammad Imaduddin alias IIIm, Hendri Atan alias Ateng, Abeng, Paut Syakarin, Musa Effendi," sambung jaksa.
Jaksa menjelaskan, untuk memenuhi uang ketok palu tersebut, Apif meminta Dody dan Muhammad Imaduddin alias IIM menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumlah Rp 9,125 miliar, yakni masing-masing dari:
Jaksa Sebut Supriyono Minta Jatah Proyek Rp100 M untuk Hidupi PAN
Ungkap Uang Ketok Palu 2017 Rp13,09 Miliar, KPK Sebut 53 Nama Anggota DPRD
Sidang Pembacaan Dakwaan Dimulai, Zola Duduk di Kursi Terdakwa
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



