JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka-bukaan dalam dakwaan terhadap Gubernu Jambi non aktif Zumi Zola yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Handika Honggowongso, pengacara Zumi Zola usai persidangan mengatakan jika pihaknya menilai dakwaan jaksa KPK tersebut terlalu ambisius. "Dakwaan tadi ambisius banget," kata Handika usai persidangan.
Meski demikian, dirinya akan melihat hasil verifikasi terhadap pembuktian di persidangan. "Kita berharap nanti akan terverifikasi di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Zumi Zoma didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 44 miliar, serta didakwa menerima Toyota Alphard. Jaksa menyebut perbuatan Zumi Zola dilakukan bersama 3 orang lainnya yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Selain itu, Zumi juga didakwa menyetor duit gratifikasi ke DPRD Jambi dengan total Rp 16,490 miliar. Duit setoran ini dimaksudkan untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018.(sm)
Ini Daftar Pengusaha yang Setor Uang Ketok Palu untuk APBD 2017
Jaksa Sebut Supriyono Minta Jatah Proyek Rp100 M untuk Hidupi PAN
Ungkap Uang Ketok Palu 2017 Rp13,09 Miliar, KPK Sebut 53 Nama Anggota DPRD
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



