Soal Dakwaan KPK, Pengacara Zola: Nanti Diverifikasi di Persidangan



Kamis, 23 Agustus 2018 - 18:19:02 WIB



Zola saat persidangan
Zola saat persidangan

JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka-bukaan dalam dakwaan terhadap Gubernu Jambi non aktif Zumi Zola yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Handika Honggowongso, pengacara Zumi Zola usai persidangan mengatakan jika pihaknya menilai dakwaan jaksa KPK tersebut terlalu ambisius. "Dakwaan tadi ambisius banget," kata Handika usai persidangan.

Meski demikian, dirinya akan melihat hasil verifikasi terhadap pembuktian di persidangan. "Kita berharap nanti akan terverifikasi di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Zumi Zoma didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 44 miliar, serta didakwa menerima Toyota Alphard. Jaksa menyebut perbuatan Zumi Zola dilakukan bersama 3 orang lainnya yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Selain itu, Zumi juga didakwa menyetor duit gratifikasi ke DPRD Jambi dengan total Rp 16,490 miliar. Duit setoran ini dimaksudkan untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018.(sm)

 



Artikel Rekomendasi