Setoran Fee Proyek Zola juga untuk Beli 25 Hewan Kurban dan Buka Bersama



Kamis, 23 Agustus 2018 - 18:26:05 WIB



Zumi Zola dalam persidangan
Zumi Zola dalam persidangan

JAMBERITA.COM- Zumi Zola, Gubernur Jambi non aktif menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat siang ini Kamis (23/8/2018).

Ada yang menarik dari aliran dugaan gratifikasi Zola yang disebut KPK dalam dakwaan. Dimana, untuk  membeli hewan kurban dan acara buka puasa bersama. 

"Uang sejumlah Rp 156 juta untuk memberi 10 hewan kurban atas nama terdakwa pada Hari Raya Idul Adha bulan September 2016," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan. 

Uang yang dikeluarkan Zumi Zola adalah sebagian kecil dari total gratifikasi yang dia terima selama menjabat. Jaksa KPK menyebut totalnya mencapai Rp 44 miliar. 

"Terdakwa melalui Apif meminta Muhammad Imaduddin untuk memberikan uang Rp 250 juta kepada Desrinaldy dalam 2 kali transfer yakni bulan Maret dan April 2017 untuk membayar jasa event organizer kegiatan Buka Bersama di Masjid Agung Al Falah yang diadakan terdakwa," kata jaksa. 

"Terdakwa melalui Apif pada bulan Februari 2017 meminta Muhammad Imaduddin menyetorkan tunai biaya umrah terdakwa dan keluarganya sejumlah Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umrah di Bank Mandiri," imbuh jaksa.

Berbagai penerimaan gratifikasi terus dilakukan Zumi hingga total seperti tercantum dalam dakwaan kurang lebih Rp 44 miliar. Selain itu ada pula penerimaan 1 unit Toyota Alphard.
Zumi disebut juga mengalirkan uang itu untuk berbagai urusan, termasuk adiknya, Zumi Laza, yang hendak maju sebagai calon Wali Kota Jambi pada 2018.

"Uang sejumlah Rp 274 juta untuk biaya pembelian 2 ambulans pada bulan Maret 2016 yang akan dihibahkan terdakwa dan adiknya, Zumi Laza, kepada DPD PAN Kota Jambi agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018," kata jaksa. 

Tidak hanya itu, Zumi kembali memberikan uang yang berasal dari gratifikasi untuk kepentingan adiknya. Dari urusan kampanye hingga biaya sewa kantor DPD PAN Kota Jambi disebut jaksa berasal dari kantong Zumi yang bersumber dari gratifikasi.(sm)

 



Artikel Rekomendasi