JAMBERITA.COM- Untuk mengatur proyek tersebut, Apif Firmansyah meminta Dodi Irawan dan Muhammad Imaduddin Alias IIM mengumpulkan uang fee (ijon) dari para Rekanan.
“Menindaklanjuti perintah Terdakwa untuk mengumpulkan uang fee dari para rekanan, Apif Firmansyah, Dodi Irawan serta IIm sejak bulan September 2016 berhasil mengumpulkan uang fee (ijon) proyek TA 2017 dari para Rekanan yang keseluruhan mencapai jumlah Rp33.404.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar empat ratus empat juta rupiah),”katanya.
Adapun rinciannya, Rp33.404.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar empat ratus empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut.
Penerimaan Melalui MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM atas perintah APIF FIRMANSYAH menerima fee (ijon) proyek Tahun TA 2017 dari para Rekanan untuk kepentingan Terdakwa yang jumlah seluruhnya Rp19.404.000.000,00 (sembilan belas miliar empat ratus empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1) Uang sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dari JOE FANDY YOESMAN Alias ASIANG dalam 4 (empat) kali penerimaan yakni: - Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diberikan melalui RICKI (sepupu ASIANG) dan diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA di depan dealer Suzuki Jelutung Jambi; - Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diberikan melalui RICKI dan diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA di depan Alfamart Mayang Jambi; - Uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diberikan melalui LINA (Bendahara ASIANG) di depan Swissbell Hotel Jambi. - Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diberikan oleh LINA pada bulan Februari 2017 di kantor ASIANG Jalan Lingkar Selatan Nomor 18 Jambi dalam bentuk 4 (empat) lembar cek yang kemudian dicairkan oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA dan BASIR atas perintah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
2) Pemberian dari HARDONO Alias ALIANG sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) melalui HENDRI (staf ALIANG) yang diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA di Kota Jambi. 7 Surat Dakwaan an. Terdakwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI
3) Pemberian dari YOSAN TONIUS Alias ATONG sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian, yakni: - Uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). - Uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Mei 2017 yang diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA dikantor YOSAN TONIUS Alias ATONG di Jambi.
4) Pemberian dari ANDI PUTRA WIJAYA Alias ANDI KERINCI keseluruhan sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian pada bulan Mei 2017, yakni sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) melalui staf ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI.
5) Pemberian dari KENDRY ARIYON Alias AKENG sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di parkiran BRI Jalan Sutomo Jambi.
6) Pemberian melalui transfer dari AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN (Ketua DPRD Kabupaten Tebo) sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7) Pemberian dari TEGUH selaku Konsultan yang keseluruhannya sejumlah Rp269.000.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dalam dua kali pemberian yakni Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Rp119.000.000,00 (seratus sembilan belas juta rupiah).
8) Pemberian dari DIMAS selaku Konsultan sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang diserahkan melalui HUSIN (Konsultan).
9) Pemberian dari HUSIN dan beberapa Rekanan keseluruhan berjumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah).
10) Pemberian dari KHAIRUL sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disaksikan oleh VERI ASWANDI. 8 Surat Dakwaan an. Terdakwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI
11) Pemberian dari MUSA EFFENDI keseluruhan berjumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) yang dikumpulkan secara bertahap dari bulan Desember 2016 – Februari 2017 dari para Rekanan antara lain MUSA EFFENDI, HANDI NICKO, RAHMAT, TOTO, REBBY, serta dari beberapa Rekanan lainnya yang dikumpulkan melalui ALFA YUDI YULIANSYAH (Staf dinas PUPR).
12) Pemberian dari KOMARUDIN Alias KOMAR sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian, yakni : - Uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan Maret 2017 melalui VERI ASWANDI. - Uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada bulan April 2017 melalui VERI ASWANDI.
13) Pemberian dari TIMBANG MANURUNG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian, yakni : - Uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA. - Uang sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
14) Pemberian dari WISNU SYAHPUTRA sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan Oktober 2016.
15) Pemberian dari ADE ERLANDA / NUR APRIYANTI sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada bulan Desember 2016 yang diterima oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan SENDHY HEFRIA WIJAYA di rumah ADE ERLANDA Jalan H. Adam Malik Lorong Kesuma RT. 19 Kec. Jambi Selatan Kel. Thehok Jambi.
16) Pemberian dari PARIZAL (Konsultan) keseluruhan berjumlah Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang diterima dalam 4 kali penerimaan yakni: 9 Surat Dakwaan an. Terdakwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI - Uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 8 Maret 2016 untuk pembayaran uang muka 2 (dua) unit ambulan atas nama ZUMI LAZA yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT ARMADA PERKASA MOBILINDO. - Uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diterima langsung oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. - Uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diterima langsung oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. - Uang sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) diterima langsung oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
17) Pemberian dari H. NOVRIAL sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan November 2016 yang saksikan oleh VERI ASWANDI.
18) Pemberian dari TEDDI HERMAWAN (Konsultan) sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diterima dalam 2 kali pemberian masing-masing Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer dan diterima langsung.
19) Pemberian dari ARI dan SUCI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).(sm)
Terpilih Kadis PUPR, Dodi Dipesan Agar Loyal, Royal dan Total
Setoran Fee Proyek Zola juga untuk Beli 25 Hewan Kurban dan Buka Bersama
Uang Gratifikasi Ternyata juga DIgunakan untuk Bayar Belanja Online Istri dan Ibu Zola
Soal Dakwaan KPK, Pengacara Zola: Nanti Diverifikasi di Persidangan
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



