JAMBERITA.COM- Dalam dakwaan KPK terhadap terdakwa Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola juga terungkap alasan memilih Dodi Irawan sebagai kadis PUPR.
“Atas saran Apif Firmansyah, Terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2016 melantik Dodi Irawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, dengan pesan yang disampaikan Terdakwa melalui Asrul Pandapotan Sihotang Dan Apif Firmansyah Kepada Dodi Irawan yakni agar loyal, royal, total dan bersedia membantu kebutuhan finansial Terdakwa beserta keluarganya,” katanya.
Sekitar awal bulan September 2016, Apif Firmansyah memerintahkan Muhammad Imaduddin Alias Iim untuk menyampaikan pesan kepada Dodi Irawan agar mengecek sisa fee proyek Dinas PUPR TA 2016, sekaligus persiapan pengumpulan fee untuk Tahun 2017.
“Selanjutnya DODI IRAWAN meminta para Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPR untuk membuat rekapan sisa fee proyek Tahun 2016. ARFAN selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPR menyampaikan bahwa sisa fee proyek TA 2016 hanya tersisa Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah),” kata Jaksa.
Sedangkan Kepala Bidang yang lain melaporkan tidak ada sisa fee proyek TA 2016. Terdakwa yang kecewa kemudian mengganti semua Kepala Bidang di Dinas PUPR termasuk ARFAN. ? Sekitar bulan November 2016, Terdakwa memerintahkan DODI IRAWAN untuk berkoordinasi dengan APIF FIRMANSYAH terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR TA 2017. (sm)
Setoran Fee Proyek Zola juga untuk Beli 25 Hewan Kurban dan Buka Bersama
Uang Gratifikasi Ternyata juga DIgunakan untuk Bayar Belanja Online Istri dan Ibu Zola
Soal Dakwaan KPK, Pengacara Zola: Nanti Diverifikasi di Persidangan
Ini Daftar Pengusaha yang Setor Uang Ketok Palu untuk APBD 2017
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



