Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Penguatan Pendampingan Hukum Notaris



Kamis, 17 September 2026 - 11:03:13 WIB



Foto : Rapat Virtual Kemenkum Jambi.
Foto : Rapat Virtual Kemenkum Jambi.

JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Sulawesi Barat Tahun 2026 bertema “Penguatan Hak Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris” secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, didampingi Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Jambi. Forum ini diselenggarakan sebagai wadah evaluasi dan penguatan kebijakan terkait hak pendampingan hukum dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN).

Acara diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, lalu dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady. Dalam sambutannya, Andry menekankan pentingnya penyusunan kebijakan berbasis evaluasi dan kebutuhan lapangan melalui penyerapan aspirasi dari unsur pemerintah, akademisi, hingga praktisi.

Ketua Tim AIEK Kanwil Kemenkum Sulbar Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.memaparkan hasil evaluasi penerapan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Barat. Ia menyoroti perlunya parameter dan alasan terukur dalam mekanisme persetujuan pendampingan oleh Majelis Pemeriksa agar menjamin kepastian serta keseragaman penerapan hukum.

Selanjutnya, Direktur Perdata Ditjen AHU Henry Sulaiman, S.H., M.E.  menekankan pentingnya tata kelola pemeriksaan MPN yang tertib, objektif, serta memberikan ruang memadai bagi pihak terlapor maupun pelapor.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab antarpeserta dari berbagai Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Seluruh masukan dari forum ini akan menjadi bahan acuan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan untuk mewujudkan pembinaan serta pengawasan Notaris yang lebih transparan, objektif, dan berkepastian hukum.(afm)





Artikel Rekomendasi