JAMBERITA.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Muard Jambi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana menoniol di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Hal ini disampaikan dalam press release di Lobbv Polres Muaro Jambi, Kamis (27/11/2025)
Kasus pertama adalah pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Jaluko. Polisi menanakap tiaa tersanaka Junaidi (38) sebagai penadah, Albar alias Bed (30) sebagai pelaku pemetik, dan Eko Sukma (32) sebagai mekanik sekaligus penadah. Tiga pelaku lainnya berstatus DPO
Delapan sepeda motor disita, dan para pelaku diduga terlibat dalam sindikat curanmor dari wilavah Musi Rawas, Sumatera Selatan. "Pengembangan masih dilakukan bersama Polda Jambi dan Polresta Jambi untuk menekan angka curanmor," ujar Kasat Reskrim, seperti dilansir dari @Ig Polda Jambi, Jum'at (28/11/2025).
Kasus kedua adalah tindak kekerasan bersama-sama yang menyebabkan korban Hendri Gusrivanto (35) meninggal dunia di kawasan CRC, Jaluko, pada 14 Oktober 2025.
Dua pelaku yang ditangkap yakni M. Firdaus (38) dan Galang Ramadhan Albaniari (21), dengan motif dendam atas dugaan kekerasan korban terhadap saudari mereka. Barang bukti berupa sepeda motor, pisau, balok, dan pakaian turut diamankan.
Kasat Reskrim meneqaskan komitmen Polres Muaro Jambi untuk terus menindak tegas berbaqai tindak kriminal agar situasi kamtibmas tetap kondusif.(afm)
Satu Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang, PH : Penting Dihadirkan!
Saraf Terjepit Wajib Operasi atau Mitos? Ternyata Ini Faktanya!
PetroChina Jabung Biayai Pendidikan Mahasiswa Tanjabbar di Akamigas Cepu
Kejari Jambi Terima Tersangka Kasus Korupsi Pajak Rp16,8 Miliar
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



