JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berada dalam kategori Rawan Korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penilaian integritas Provinsi Jambi tercatat di angka 69.36, mengalami penurunan signifikan sebesar 6.09 poin dari tahun sebelumnya.
Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo mengungkapkan temuan ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi SPI bersama Kepala Daerah di Auditorium Kantor Gubernur Jambi hari ini, Rabu (26/11/2025).
"Angka 69.36 menempatkan Pemerintah Provinsi Jambi dalam zona merah, yaitu kategori Rawan," ujar Plt. Deputi Korsupgah KPK. "Skor ini berada jauh di bawah nilai rata-rata kategori rentan yang ditetapkan pada rentang 0-72.99. Ini adalah peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan di Jambi untuk segera melakukan perbaikan mendasar," tegasnya.
Untuk diketahui, Tren Penurunan dan Dimensi Kunci Hasil SPI diperoleh dari responden Internal (pegawai), Eksternal (masyarakat/mitra), dan Eksper (pakar). Catatan KPK menunjukkan bahwa Jambi memerlukan upaya perbaikan yang sangat serius untuk mencapai batas ambang Waspada (73-77.99) dan apalagi Terjaga (78-100). Secara spesifik, Deputi Korsupgah KPK menyoroti beberapa dimensi komponen yang menunjukkan nilai terendah dan sangat rentan.
Pengelolaan SDM (50.13): Menjadi komponen dengan nilai terburuk, mengindikasikan tingginya risiko praktik koruptif dalam manajemen kepegawaian, promosi, dan mutasi. Pengelolaan PBJ (67.23): Rendahnya nilai dalam Pengadaan Barang dan Jasa menunjukkan potensi kebocoran anggaran dan fraud yang masih sangat tinggi di sektor ini.
Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) (74.84): Meskipun nilainya paling tinggi di antara komponen rentan, indikator ini menunjukkan bahwa intervensi kepentingan (politisasi atau gratifikasi) dalam pengambilan keputusan masih menjadi ancaman nyata.
"Skor capaian Nilai SPI Responden Internal sudah mencapai 69.65. Ini berarti, pegawai di lingkungan Pemprov Jambi sendiri sudah mulai menyadari dan melaporkan adanya risiko korupsi. Namun, kita perlu perhatikan nilai yang masih masuk kategori merah, terutama dalam Pengelolaan SDM," jelasnya.
Selian itu, KPK juga merilis hasil SPI untuk beberapa pemerintah daerah setingkat kab/kota. Yairu, Pemkot Jambi tercatat memiliki nilai 71.91 dan berada di ambang batas atas kategori Rawan dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, memiliki nilai 68.20, berada di posisi yang lebih rendah dari provinsi dan sangat rentan korupsi.
Deputi Korsupgah mendesak Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk segera menyusun rencana aksi yang konkret dan terukur. "Perlu ada komitmen politik yang kuat dari kepala daerah, termasuk penguatan Inspektorat Daerah dan penerapan sistem anti-korupsi berbasis teknologi, agar Jambi bisa keluar dari kategori Rawan Korupsi pada survei tahun mendatang," jelasnya.
KPK menegaskan akan terus melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan untuk memastikan tindak lanjut perbaikan dari temuan SPI tahun 2024 ini.
Berdasarkan data yang diterima melalui Inspektorat Daerah Provinsi Jambi bahwa untuk keluar dari kerentanan tersebut, target Responden SPI 2025 untuk Internal, Eksternal dan Eksper semua melebihi Target responden yang ditetapkan KPK. Meski ada beberapa daerah di Jambi belum terpenuhi.
Menurutnya, tingkat partisipasi ASN sebagai responden internal dalam SPI tahun 2025 di Provinsi Jambi menunjukkan angka yang memuaskan. Berdasarkan data yang dirilis, mayoritas pemerintah daerah di Jambi berhasil mencapai 100% target pengisian survei, sebuah indikasi tingginya kesadaran dan komitmen internal dalam upaya pemberantasan korupsi.
Data yang tercantum menunjukkan bahwa sepuluh dari dua belas pemerintah daerah di Jambi berhasil menyelesaikan target responden internal secara penuh, mencapai 100% partisipasi. Daerah yang mencatatkan capaian maksimal tersebut meliputi Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, serta Pemerintah Kabupaten Tebo, Sungai Penuh, Tanjung Jabung Barat, Muaro Jambi, Batang Hari, Merangin, Kerinci, dan Bungo.
Meskipun capaian mayoritas daerah memuaskan, data tersebut menyoroti dua kabupaten yang masih belum memenuhi target responden internal 100%. ?Daerah dengan tingkat partisipasi terendah adalah Pemerintah Kabupaten Tanjabtim, yang hanya mencatatkan 51.64% penyelesaian. Dari target 397 responden internal, Tanjabtim baru menyelesaikan 205 responden.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sarolangun berada di posisi kedua terendah dengan capaian 92.16%. Kabupaten Sarolangun masih membutuhkan sedikit tambahan responden untuk mencapai angka target 100%.
Tingginya angka partisipasi di sebagian besar daerah tidak lepas dari upaya sosialisasi masif yang telah dilaksanakan. Sebagaimana tertera dalam keterangan, Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan sosialisasi secara luas kepada seluruh ASN dan masyarakat terkait pelaksanaan SPI 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hasil SPI yang nantinya akan dirilis KPK benar-benar valid dan mampu memetakan tingkat risiko korupsi, serta menjadi dasar perbaikan sistem integritas di lingkungan pemerintah daerah.
Tingkat pengisian yang maksimal, di mana responden yang menyelesaikan survei bahkan melebihi target yang dicanangkan (Jumlah Blast jauh lebih besar dari Target), menunjukkan adanya inisiatif proaktif dari ASN untuk memberikan feedback tentang kondisi integritas instansi mereka.
Penyelenggara SPI diharapkan dapat mengambil langkah cepat untuk mendorong partisipasi ASN di Kabupaten Tanjabtim dan Sarolangun agar memenuhi target 100%. Pemenuhan target ini krusial mengingat hasil SPI menjadi salah satu barometer utama KPK dalam menilai keberhasilan upaya pencegahan korupsi di daerah.(afm)
Kembali ke Alam : Hutan Pinus Jadi Arena Festival Petualangan & Pengerak Ekonomi Kreatif
Edi Purwanto Kembali Pimpin PDIP Jambi 2025-2030 : Hotman Sekretaris, Ratu Bendahara
Kejari Jambi Terima Tersangka Kasus Korupsi Pajak Rp16,8 Miliar
KPK : Program Pemerintah hingga Anggaran di Bidang Kesehatan Jangan Coba-coba Korupsi



