JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) melakukan penahan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sulteng), Senin (24/11/2025). Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 24 November-13 Desember 2025, yakni setelah ditemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur dan beberapa orang tersangka lainnya.
"Setiap warga masyarakat berhak untuk memperoleh layanan kesehatan, tetapi pada kenyataannya terkait dengan layanan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yaitu pembangunan sarana kesehatan atau fasilitas kesehatan berupa pembangunan gedung-gedung rumah sakit dalam pelaksanaannya di korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya dalam konfrensi pers melaui Live Streaming KPK, bersama Jubir KPK Budi Prasetyo.
Menurut Asep, setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini KPK melakukan menahan kembali terhadp ketiga tersangka yaitu, ASN di Bapenda Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Dirut PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kab Kolaka Timur setelah OTT. 5 tersangka tersebut Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
"Tadi mungkin berpikir bahwa hanya 5 orang inilah yang akan ditangani,? ya tentu tidak kami terus bekerja penyidik, penyelidik dan penuntut umum terus bekerja untuk memasktikan bahwa semua pihak yang terkait dalam tindak pindana korupsi ini akan dilakukan penindakan," pungkasnya.(afm)
Bentuk Future Leader, Universitas Baiturrahim Jambi Gelar Training ESO Angkatan III
Kalah di Tingkat Kasasi, PUTR Batang Hari Tak Bisa Lagi Tutupi Dokumen Pembangunan Islamic Centre
Soal Pesangon Karyawan PT Tebo Indah, Disnakertrans Sebut Perusahaan Komitmen Selesaikan Masalah!
Razia Kendaraan Dimulai, Berikut Arahan Kapolda Jambi ke Personel Selama Pelaksanaan
MK: Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun
Polda Jambi Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Kasus Korupsi DAK Disdik ke Kejati
Kalah di Tingkat Kasasi, PUTR Batang Hari Tak Bisa Lagi Tutupi Dokumen Pembangunan Islamic Centre



