Kejari Jambi Terima Tersangka Kasus Korupsi Pajak Rp16,8 Miliar



Selasa, 25 November 2025 - 15:33:34 WIB



Foto : Pelimpahan Tersangka ke PN Jambi.
Foto : Pelimpahan Tersangka ke PN Jambi.

JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka tindak pidana korupsi pajak, a.n. Tersangka SW melalui Wajib Pajak PT Brantas Karya Gumilang dan PT Firta Nusa Konstruksi, ke Pengadilan Negeri Jambi.

Pelimpahan dilakukan pada Senin, 25 November 2025. Kasi Penkum Kejati Jambi Loly Wijaya menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Ditjen Pajak melalui Korkorwas PPNS Bareskrim Polri.

"Tersangka SW diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara yang harus ditanggung oleh SW. Kerugian ini bersumber dari perhitungan dan kertas kerja penghitungan kerugian pada Pendapatan Negara penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui dua perusahaan tersebut," ungkapnya, Selasa (25/11/2025).

Loly mengatakan total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 16.645.864.887,00 (enam belas miliar enam ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah)."Tersangka diduga melakukan modus operandi berupa, menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, Bukti pemungutan pajak, Bukti pemotongan pajak Dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," tegasnya.

Perbuatan ini dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan pelanggaran, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran dalam undang-undang yang berbeda.

"Atas perbuatannya, Tersangka SW ditahan di Rutan Kelas IIA Jambi dan dijerat dengan Pasal 39A huruf j jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta beberapa kali diubah, hingga yang terakhir UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," bebernya.

Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi, Dokumen terkait, 1 (satu) buah kendaraan bermotor beserta BPKB (Toyota Rush), 2 (dua) bidang tanah berikut SHM, 2 (dua) unit rumah."Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan komitmennya dalam memberantas mafia pajak yang ada di wilayah Jambi," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi