JAMBERITA.COM - Terdakwa Helen Dian Trisnawati 'Ratu Narkoba Jambi' kembali duduk di meja pesakitan, Kamis (8/5/2025). Persidangan ini menghadirkan saksi dari Bareskrim Polri Lilik Puji Santoso.
Dalam kesaksiannya, Lilik mengatakan bahwa Helen merupakan target operasi yang sudah lama diintai. Helen sendiri ditangkap 10 Oktober di Jakarta oleh tim yang berisi 6 sampai 7 orang.
"Saat ditangkap, Helen mengakui kenal dengan Diding serta mengakui memberikan narkoba jenis sabu dan inex (ekstasi) kepada Diding," kata Lilik.
Pada saat penangkapan, barang bukti yang disita adalah sebuah ponsel pintar. Setelah itu Helen dibawa ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami hanya bagian dari tim penangkapan. Selebihnya itu adalah wewenang dari penyidik," ujar Lilik. (am)
Gubernur Al Haris Fasilitasi Kepulangan 3 Warga Jambi Korban Scam Kamboja, 1 Orang Malah Menghilang
Tegas! Kanwil Kemenkum Jambi Ke Majelis Pengawas : Periksa Jika Ada Dugaan Pelanggaran Notaris
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
Eksepsi Tek Hui Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjut Pemeriksaan Saksi


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


