JAMBERITA.COM - Terdakwa Helen Dian Trisnawati 'Ratu Narkoba Jambi' kembali duduk di meja pesakitan, Kamis (8/5/2025). Persidangan ini menghadirkan saksi dari Bareskrim Polri Lilik Puji Santoso.
Dalam kesaksiannya, Lilik mengatakan bahwa Helen merupakan target operasi yang sudah lama diintai. Helen sendiri ditangkap 10 Oktober di Jakarta oleh tim yang berisi 6 sampai 7 orang.
"Saat ditangkap, Helen mengakui kenal dengan Diding serta mengakui memberikan narkoba jenis sabu dan inex (ekstasi) kepada Diding," kata Lilik.
Pada saat penangkapan, barang bukti yang disita adalah sebuah ponsel pintar. Setelah itu Helen dibawa ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami hanya bagian dari tim penangkapan. Selebihnya itu adalah wewenang dari penyidik," ujar Lilik. (am)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Eksepsi Tek Hui Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjut Pemeriksaan Saksi
