JAMBERITA.COM - Terdakwa Helen Dian Trisnawati 'Ratu Narkoba Jambi' kembali duduk di meja pesakitan, Kamis (8/5/2025). Persidangan ini menghadirkan saksi dari Bareskrim Polri Lilik Puji Santoso.
Dalam kesaksiannya, Lilik mengatakan bahwa Helen merupakan target operasi yang sudah lama diintai. Helen sendiri ditangkap 10 Oktober di Jakarta oleh tim yang berisi 6 sampai 7 orang.
"Saat ditangkap, Helen mengakui kenal dengan Diding serta mengakui memberikan narkoba jenis sabu dan inex (ekstasi) kepada Diding," kata Lilik.
Pada saat penangkapan, barang bukti yang disita adalah sebuah ponsel pintar. Setelah itu Helen dibawa ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami hanya bagian dari tim penangkapan. Selebihnya itu adalah wewenang dari penyidik," ujar Lilik. (am)
FH Unja Edukasi 1.000 Lebih Pelajar SMAN 1 Muaro Jambi soal Kawasan Tanpa Rokok
Dorong Bibit Cabai Unggul, Tim PPM Faperta UNJA Kenalkan Inovasi Mikoriza kepada Petani Jambi
Cegah Anak Terjerat Kriminalitas, FH UNJA Edukasi Pelajar Muaro Jambi tentang UU SPPA
Eksepsi Tek Hui Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjut Pemeriksaan Saksi
Wagub Sani: Sinergi Dinas dan Pemda Diperkuat untuk Optimal Penerimaan Pajak Daerah



