JAMBERITA.COM - Tidak hanya Tek Hui yang eksepsinya ditolak oleh majelis hakim, tangan kanan Tek Hui Mafi Abidin juga bernasib sama. Putusan sela itu dibacakan oleh Hakim Ketua Deni Firdaus.
"Menolak eksepsi terdakwa Mafi Abidin," kata Deni Firdaus saat membacakan putusan sela, Kamis (8/5/2025).
Hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi untuk melakukan pembuktian dalam persidangan.
"Putusan sela ini bisa lanjut upaya hukum. Namun pada saat akhir persidangan ini," tutup Deni Firdaus.
Sidang tersebut akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada 20 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi. Jadwal sidang ini juga bersamaan dengan Tek Hui. (am)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Eksepsi Tek Hui Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjut Pemeriksaan Saksi
