JAMBERITA.COM - Tidak hanya Tek Hui yang eksepsinya ditolak oleh majelis hakim, tangan kanan Tek Hui Mafi Abidin juga bernasib sama. Putusan sela itu dibacakan oleh Hakim Ketua Deni Firdaus.
"Menolak eksepsi terdakwa Mafi Abidin," kata Deni Firdaus saat membacakan putusan sela, Kamis (8/5/2025).
Hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi untuk melakukan pembuktian dalam persidangan.
"Putusan sela ini bisa lanjut upaya hukum. Namun pada saat akhir persidangan ini," tutup Deni Firdaus.
Sidang tersebut akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada 20 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi. Jadwal sidang ini juga bersamaan dengan Tek Hui. (am)
Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan tersangka TPPU
Febrie merasa dikriminalisasi usai ditetapkan tersangka TPPU
Pemprov Jambi Gelar Rakor Persiapan Pembangunan Tol Jambi–Rengat Fase I
Eksepsi Tek Hui Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjut Pemeriksaan Saksi
Pemprov Jambi Gelar Rakor Persiapan Pembangunan Tol Jambi–Rengat Fase I



