JAMBERITA.COM - Istri terdakwa tindak pidana narkoba Diding Mardika Tami memberikan keterangan soal uang didalam rekening atas nama dirinya. Awalnya rekening tersebut dibuat guna keperluan hasil sawit.
"Kami punya rekening BCA yang dibuat setelah nikah untuk kebutuhan hasil sawit yang ada di Kumpeh. Itu abang (Diding, red) yang minta. Setelah penangkapan baru tahu bahwa uang tersebut hasil narkoba," katanya dalam persidangan, Selasa (6/5/2025).
Ia mengatakan, untuk selanjutnya rekening tersebut langsung dipegang oleh Diding dan tidak menggunakan mobile banking. Soal uang 3 Miliar yang diambil dari bank itu atas permintaan Diding.
"Karena rekening atas nama saya, jadi abang minta saya untuk tarik uang sebanyak 3 Miliar. Penarikan dibantu oleh kawan abang yang ketemu di Bank. Abang menunggu didalam mobil," jelas Mardika.
Setelah uang diambil, sempat pulang dulu ke rumah untuk makan siang. Setelah itu suami langsung pergi ke tempat kawan untuk antarkan uang tersebut.
"Uang itupun didalam mobil dan tidak dibawa keluar saat kembali kerumah untuk makan siang. Sisanya pernah diminta abang melakukan pemindahbukuan uang sebesar 1,8 miliar," tambah Mardika. (*/am)
Sambut Ramadhan 1447 H, Pemprov Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak untuk Kendalikan Inflasi
Kota Jambi Jadi Pilot Project Nasional Pidana Kerja Sosial, Wagub Tekankan Sinergi Lintas Sektor
Rakor Ditutup : Dispora se-Provinsi Jambi Teken Komitmen Bersama untuk Misi Besar 2027
Pengacara Tek Hui Sebut Jaksa Tak Mampu Buktikan Uang Dan Aset Hasil Penjualan Narkotika




Sambut Ramadhan 1447 H, Pemprov Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak untuk Kendalikan Inflasi

