JAMBERITA.COM - Istri terdakwa tindak pidana narkoba Diding Mardika Tami memberikan keterangan soal uang didalam rekening atas nama dirinya. Awalnya rekening tersebut dibuat guna keperluan hasil sawit.
"Kami punya rekening BCA yang dibuat setelah nikah untuk kebutuhan hasil sawit yang ada di Kumpeh. Itu abang (Diding, red) yang minta. Setelah penangkapan baru tahu bahwa uang tersebut hasil narkoba," katanya dalam persidangan, Selasa (6/5/2025).
Ia mengatakan, untuk selanjutnya rekening tersebut langsung dipegang oleh Diding dan tidak menggunakan mobile banking. Soal uang 3 Miliar yang diambil dari bank itu atas permintaan Diding.
"Karena rekening atas nama saya, jadi abang minta saya untuk tarik uang sebanyak 3 Miliar. Penarikan dibantu oleh kawan abang yang ketemu di Bank. Abang menunggu didalam mobil," jelas Mardika.
Setelah uang diambil, sempat pulang dulu ke rumah untuk makan siang. Setelah itu suami langsung pergi ke tempat kawan untuk antarkan uang tersebut.
"Uang itupun didalam mobil dan tidak dibawa keluar saat kembali kerumah untuk makan siang. Sisanya pernah diminta abang melakukan pemindahbukuan uang sebesar 1,8 miliar," tambah Mardika. (*/am)
OJK Periksa Ketat Bank Jambi dan Koordinasi Proaktif dengan APH Pasca Insiden Siber
Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi
Fokus Mal Pelayanan Publik hingga Retribusi, Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Batang Hari
Pengacara Tek Hui Sebut Jaksa Tak Mampu Buktikan Uang Dan Aset Hasil Penjualan Narkotika


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


