JAMBERITA.COM - Persidangan lanjutan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Diding dilanjutkan, Selasa (6/5/2025). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dominggus Silaban ini menghadirkan istri Diding, Mardika Tami.
Hanya saja karena memiliki hubungan pernikahan, maka Mardika Tami tidak diambil sumpahnya oleh hakim. Namun hakim mempertanyakan keabsahan soal status tersebut.
"Tolong nanti bawa buku nikahnya yang asli dan diserahkan ke jaksa," kata Dominggus.
Hal ini dilakukan mengingat Mardika Tami terlihat masih sangat muda. Mardika Tami sendiri mengakui bahwa baru menikah dengan Diding pada tahun 2021.
"Kami menikah tahun 2021 pada bulan Juni," kata Mardika dalam persidangan. (*/am)
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi
Ketua KI Jambi ke KI Banten Perkuat Penyelesaian Sengketa, Taufiq: Disini 168 Kasus, Di Jambi ada 16
Ketua DPRD Dilantik Kamabicab Kota Jambi, KFA: Siap Ciptakan Generasi Muda Gemilang
Pengacara Tek Hui Sebut Jaksa Tak Mampu Buktikan Uang Dan Aset Hasil Penjualan Narkotika
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi