JAMBERITA.COM - Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh pengacara Dedi Susanto alias Tek Hui, Kamis (8/5/2024). Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Muhammad Deni Firdaus.
"Menolak eksepsi secara seluruhnya. Memberikan waktu kepada penuntut umum untuk melakukan pembuktian," kata Deni Firdaus dalam putusan sela.
Pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan adalah kesesuaian tanggal penangkapan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh kepolisian. Jadi alasan ketidaksesuaian tanggal penangkapan dalam dakwaan dengan waktu penangkapan tidak bisa diterima.
"Atas dasar itu alasan penasihat hukum dinilai tidak lengkap," tukasnya.
Sidang sendiri ditunda dan dilanjutkan pada 20 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara tindak pidana narkoba yang melibatkan Tek Hui. (am)
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi
Ketua KI Jambi ke KI Banten Perkuat Penyelesaian Sengketa, Taufiq: Disini 168 Kasus, Di Jambi ada 16
Ketua DPRD Dilantik Kamabicab Kota Jambi, KFA: Siap Ciptakan Generasi Muda Gemilang
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi