JAMBERITA.COM - Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh pengacara Dedi Susanto alias Tek Hui, Kamis (8/5/2024). Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Muhammad Deni Firdaus.
"Menolak eksepsi secara seluruhnya. Memberikan waktu kepada penuntut umum untuk melakukan pembuktian," kata Deni Firdaus dalam putusan sela.
Pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan adalah kesesuaian tanggal penangkapan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh kepolisian. Jadi alasan ketidaksesuaian tanggal penangkapan dalam dakwaan dengan waktu penangkapan tidak bisa diterima.
"Atas dasar itu alasan penasihat hukum dinilai tidak lengkap," tukasnya.
Sidang sendiri ditunda dan dilanjutkan pada 20 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara tindak pidana narkoba yang melibatkan Tek Hui. (am)
Hasil Tentatif Pemira UNJA Sengit! Paslon 1 Unggul Tipis, Kubu Paslon 2 Siap-Siap Ambil Langkah?
Pertama di Indonesia! UNJA Gelar Pemira E-Voting Serentak dengan Sistem Sengketa Resmi
Detik-Detik Menegangkan Menjelang Pukul 14.00 WIB: Siapa Pemimpin Baru Mahasiswa UNJA?
Progres Pemeliharaan Jalan Ranah Pemetik Capai 45 Persen, UPTD WDP Tinjau Lapangan

