JAMBERITA.COM- Ayah Resti Widia (30) korban pembunuhan pelanggan Michat meminta pelaku pembunuh anaknya di hukum pidana mati.
“Harapan saya orang tua kandung korban, minta keadilan, minta pelaku dihukum yang setimpal nya, seberat-beratnya, hukuman mati,” kata Ismed ayah korban, pada Kamis (19/12/24).
Selain itu, ayah korban menyebutkan ia baru tahu dan melihat wajah pelaku ( Daniel Sihombing-Red) pembunuhan anaknya pada sidang perdana hari ini. Dan hingga kini pelaku belum ada menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga.
“Belum,belum perna. Baru hari ini melihat terdakwa. Sampai hari detik ini belum ada kalimat minta maaf,” sebutnya.
Selain itu orang tua korban meminta keluarga pelaku untuk dihadirkan didalam persidangkan.
“Kita itu keinginannya keluarga nya dihadirkan. Pengen tahu,” ucapnya.
Keluarga korban berharap kasus kematian anaknya dapat diusut secara tuntas dan semua harta berharga milik korban segera diserahkan kepada keluarga.
“Barang-barang berharga almarhum, kalau bisa dikembalikan,” tuturnya.(*)
Bupati Batanghari Dampingi Penyerahan Bayi Gia yang Sempat Dijual Ayahnya di Mapolda Jambi
Kontingen Petanque UNJA Raih Juara II Nasional di Invitasi Cabang Olahraga Permainan Mahasiswa 2026
Bayi Usia 8 Bulan yang Diduga Dijual Ayahnya Diselamatkan, Kini Diserahkan Polda Jambi ke Ibunya
Ini Bunyi Dakwaan JPU Terhadap Terdakwa Pembunuhan Wanita yang Disimpan di Lemari
Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektor Bahas Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Transformasi Layanan Badan Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Restrukturisasi Pengumuman


