 
									
				
				JAMBERITA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Daniel Sihombing (24) san Sarda (23). Pelaku pembunuhan Resti Widia (30) wanita cantik yang jasadnya disimpan di lemari dalam kamar indekos.
Dalam surat dakwaan JPU membacakan kronologi awal pembunuhan korban RESTI Widia (30). Pembunuhan ini bermula saat Rabu 25 September 2024. Lalu terdakwa berkomunikasi dengan korban berniat untuk memakai jasa korban. Setelah berhubungan badan dengan korban.
Korban tidur dengan posisi tengkurap, melihat korban tengkurap terdakwa langsung mencekik leher korban yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
Setelah itu terdakwa langsung mengambil seluruh barang berharga milik korban. Dan selanjutnya barang hasil curian ini dititipkan terdakwa kepada kekasihnya yaitu Sarda.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, Nomor : R/14/ix/2024/Rumkit tanggal 27 September 2024,” kata Jaksa Sukmawati dalam surat dakwaanya.
Sementara itu atas perbuatannya terdakwa Daniel Sihombing (24) dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3)KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dan terdakwa Sarda (23) dijerat pasal 480 ayat (1) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 24 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)
 
			
	Tausiyah Jumat, SAH Sampaikan Presiden Prabowo Turunkan Biaya Haji, Bukti Pemerintah Hadir untuk Uma
 
			
	Wagub Sani Minta BMPS Lakukan Terobosan Pembangunan Pendidikan
 
			
	Gladi Tes TKA Nasional 2025 di SMA Negeri 3 Palembang Berjalan Lancar
 
			
	Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektor Bahas Pengamanan Natal dan Tahun Baru
 
			
	Daniel dan Sarda Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Lemari Jalani Sidang Perdana
 
			
	Ketua KI Jambi dan Korbid PSI Bekali PPID Pelaksana Pemkab Sarolangun

 
  
   
 
 
 
 
Dua Lagi Pejabat Hasil Lelang Pemprov Jambi Belum Dilantik, Ini Kata Al Haris




 
  
  
  
  
  
  
  
  
 