Ini Bunyi Dakwaan JPU Terhadap Terdakwa Pembunuhan Wanita yang Disimpan di Lemari



Kamis, 19 Desember 2024 - 18:45:32 WIB



JAMBERITA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Daniel Sihombing (24) san Sarda (23). Pelaku pembunuhan Resti Widia (30) wanita cantik yang jasadnya disimpan di lemari dalam kamar indekos.

Dalam surat dakwaan JPU membacakan kronologi awal pembunuhan korban RESTI Widia (30). Pembunuhan ini bermula saat Rabu 25 September 2024. Lalu terdakwa berkomunikasi dengan korban berniat untuk memakai jasa korban. Setelah berhubungan badan dengan korban. 

Korban tidur dengan posisi tengkurap, melihat korban tengkurap terdakwa langsung mencekik leher korban yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

Setelah itu terdakwa langsung mengambil seluruh barang berharga milik korban. Dan selanjutnya barang hasil curian ini dititipkan terdakwa kepada kekasihnya yaitu Sarda.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, Nomor : R/14/ix/2024/Rumkit tanggal 27 September 2024,” kata Jaksa Sukmawati dalam surat dakwaanya.

Sementara itu atas perbuatannya terdakwa Daniel Sihombing (24) dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3)KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dan terdakwa Sarda (23) dijerat pasal 480 ayat (1) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. 

Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 24 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)





Artikel Rekomendasi