JAMBERITA.COM- Terdakwa kasus pembunuhan wanita dalam lemari, Daniel Sihombing (24) dan Sarda (23) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang perdana bergagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Otto Edwin dan dua hakim anggota lainya.
“Sidang perdana terdakwa Daniel Sihombing dan Sarda dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Majelis Hakim. Kamis (19/12/24). (*)
Dosen PGSD UNJA Kenalkan AI kepada Guru SD Batang Hari untuk Susun RPM Kurikulum Merdeka
KPK Tangkap Tangan 8 Orang Terkait Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Microgreens dari Desa Ibru: Inovasi UNJA Cegah Stunting Sekaligus Buka Peluang Usaha
Ketua KI Jambi dan Korbid PSI Bekali PPID Pelaksana Pemkab Sarolangun
Menteri Agama RI Lantik Prof. Kasful Sebagai Rektor UIN STS Jambi 2024-2028
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
Danrem 042/Gapu Turun ke Londerang, Siagakan Personel Sampai Api Benar-benar Padam



