JAMBERITA.COM- Terdakwa kasus pembunuhan wanita dalam lemari, Daniel Sihombing (24) dan Sarda (23) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang perdana bergagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Otto Edwin dan dua hakim anggota lainya.
“Sidang perdana terdakwa Daniel Sihombing dan Sarda dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Majelis Hakim. Kamis (19/12/24). (*)
Wisuda ke-123 UNJA: Lepas 1.057 Lulusan, 19 Prodi Kini Berakreditasi Internasional
Ini Pengakuan Perwakilan Warga Soal Kepemilikan SHM Lahan 105 HA di Gambut Jaya
Tim Hukum Pemprov Jambi Warning 'Orang Dekat' Gubernur : Jangan Jual Nama Demi Keuntungan Pribadi
Ketua KI Jambi dan Korbid PSI Bekali PPID Pelaksana Pemkab Sarolangun
Menteri Agama RI Lantik Prof. Kasful Sebagai Rektor UIN STS Jambi 2024-2028
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



