JAMBERITA.COM- Terdakwa kasus pembunuhan wanita dalam lemari, Daniel Sihombing (24) dan Sarda (23) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang perdana bergagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Otto Edwin dan dua hakim anggota lainya.
“Sidang perdana terdakwa Daniel Sihombing dan Sarda dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Majelis Hakim. Kamis (19/12/24). (*)
Gubernur Al Haris Warning Kontraktor 'Nakal' : Kembalikan Uang Temuan BPK atau Aset Disita!
Diluar 1,5 T : Inspektur Jambi Desak OPD Segera Tuntaskan Temuan BPK Sebesar Rp8,9 Miliar di TA 2025
Ketua KI Jambi dan Korbid PSI Bekali PPID Pelaksana Pemkab Sarolangun
Menteri Agama RI Lantik Prof. Kasful Sebagai Rektor UIN STS Jambi 2024-2028
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
Gubernur Al Haris Warning Kontraktor 'Nakal' : Kembalikan Uang Temuan BPK atau Aset Disita!
