JAMBERITA.COM - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menangani sebanyak 34 Laporan Masyarakat yang diterima sejak periode Juli - September tahun 2023. Jumlah tersebut merupakan laporan yang diterima Ombudsman terhadap berbagai jenis maladministrasi.
Dari beragam maladministrasi tersebut, yang paling banyak diadukan ke Ombudsman yakni penyimpangan prosedur sebanyak 15 laporan (45 persen), disusul kemudian penundaan berlarut sebanyak 11 laporan (33 persen).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa total laporan saat ini dari Januari hingga September sebanyak 146 laporan. Jumlah tersebut sudah melampaui dari target tahunan yang ditetapkan Ombudsman yakni sebanyak 140 laporan dalam setahun.
"Kami meminta masyarakat untuk bersama-sama melakukan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, salah satunya dengan cara melaporkan ke kami jika ada pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur. Pasti kami tindak lanjuti," tegasnya, Kamis, (26/10/2023).
Bagi masyarakat yang mengalami atau melihat adanya dugaan maladminsitrasi dapat melapor ke Ombudsman dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok, Broni. Masyarakat juga bisa melapor.(afm)
Audit Cacat dan Tebang Pilih, Kasus Perumda Tirta Mayang Ciderai Keadilan!
Audit BPKP Tak Temukan Kerugian Negara, Kasus Perumda Tirta Mayang Dinilai Dipaksakan
Batang Hari Bersiap Revitalisasi Benteng Tembesi dan Bangun Museum Sejarah
Dukung Kegiatan Positif di Setiap Desa, Al Haris Juga Beri Bantuan Olahraga
Al Haris Optimis Para Kontingen Jambi Berhasil Raih Tiket PON Aceh-Sumut 2024
SAH Pimpin Konsolidasi Gerindra Bungo, Solidkan Kader Tegak Lurus Setia Perjuangan
'Babak Belur Dibuatnya' Seloroh drg Iwan Saat Terima Putusan Menang RSUD Raden Mattaher dari Gugatan



