Cek PKB Anda, Jika Jatuh Tempo Pada Tanggal Libur Ini, Tidak Dikenakan Denda



Selasa, 27 Juni 2023 - 14:39:04 WIB



Istimewa.
Istimewa.

JAMBERITA.COM - Wajib Pajak (WP) atau masyarakat Provinsi Jambi silahkan Cek jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) anda. Apabila dalam jangka waktu tiga hari kedepan memasuki tanggal jatuh tempo pembayaran, maka tidak akan dikenakan denda administrasi.

Hal tersebut berdasarkan SK bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Ditlantas Polda Jambi, dan PT. Jasa Rahaja. Tentang penutupan pelayanan kantor bersama samsat, kabupaten kota se Provinsi Jambi, terhitung 28 Juni sampai dengan tanggal 1 Juli 2023.

Surat tersebut diterbitkan hari ini Selasa (27/6/2023) yang tertandatangan Pembina Samsat, yakni Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pirngadi, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Kepala PT Jasa Rahaja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.

"Iya WP tidak kena denda pas saat jatuh tempo, ditanggal libur," kata Kepala UPTD Samsat Kota Jambi, melaui Kasi Data Pendataan, Penyuluhan dan Penagihan Pajak Daerah M Ichsan Taufiq, Selasa (27/6/2023).

Ichsan menyampaikan, berdasarkan SKB itu, maka kantor bersama sampai dan pos pos pelayanan setiap kabupaten/kota se Provinsi Jambi tidak melakukan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai besok, Rabu, Kamis, Jum'at dan Sabtu 28 Juni/1 Juli 2023 mendatang.

"Pelayanan samsat dibuka kembali pada Senin 3 Juli, WP yang jatuh tempo PKB pada tanggal libur dan memanfaatkan pelayanan pada saat dibuka kembali tidak dikenakan denda administrasi," tambahnya.

"WP yang melakukan pembayaran PKB tahunan diimbau untuk menggunakan layanan e samsat dan samsat digital Nasional/Signal mobil bankkng dan atm ,lebih lanjut dapat menghubungi call center 0811-7404-761," jelasnya. Seperti diketahui, besok merupakan cuti bersama dalam rangka hari keagamaan Idul Adha 1444 Hijriah (H).(afm)





Artikel Rekomendasi