JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi angkat bicara terkait dengan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada 2017-2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman saat ditanya mengenai tanggapan Pemprov Jambi terhadap kasus tersebut tampak enggan memberikan komentar. Ia beralasan bahwa yang berhak menjawab pertanyaan tersebut adalah Gubernur Jambi Al Haris.
"Mohon maaf pemegang sahamnya Pak Gubernur, saya ngak berwenang menjawab," katanya. Selasa (9/5/23). Namun berdasarkan hasil penyidikan, selain Yunsak El Halcon Pihak Kejati Jambi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu LD, DS, dan AI. (Tna)
Audit Cacat dan Tebang Pilih, Kasus Perumda Tirta Mayang Ciderai Keadilan!
Audit BPKP Tak Temukan Kerugian Negara, Kasus Perumda Tirta Mayang Dinilai Dipaksakan
Batang Hari Bersiap Revitalisasi Benteng Tembesi dan Bangun Museum Sejarah
Buka Rakor GTRA, Sani Sebut Pemprov Jambi Fokus Selesaikan Sangketa dan Konflik Lahan
Tingkatkan Keamanan Informasi, Diskominfo Provinsi Jambi Gelar Rakor
Pererat Keakraban, Kapolda Jambi - Danrem 042/Gapu Jajaran Gelar Olahraga Bersama
'Babak Belur Dibuatnya' Seloroh drg Iwan Saat Terima Putusan Menang RSUD Raden Mattaher dari Gugatan



