JAMBERITA.COM- Pasca penetapan 28 orang tersangka dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi, KPK hari ini Senin (14/2/2023), kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi di Mapolda Jambi.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan mereka yang dilakukan pemeriksaan yakni dua orang pihak swasta dan 4 orang diantaranya mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Mereka adalah, Tjandra Sofyan, (Wiraswasta), Ilham A Julianto, (Swasta), kemudian Gusrizal Anggota DPRD periode 2014-2019, Sufardi Nurzain, Muhamdiyah dan Nurhayati.
Seperti diketahui sebelumnya pada 10 Januari 2023 bulan lalu, KPK telah mengumumkan dalam menetapkan 28 orang tersangka dan 10 orang diantaranya langsung dilakukan penahanan terkait kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa Ini masalah yang sudah lalu dan kemudian sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK tidak tinggal diam terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi.
"Meskipun sudah beberapa lama terjadi, sepanjang terdapat cukup bukti dan alat bukti pendukung untuk melakukan tindak lanjut atas suatu peristiwa pidana yang terjadi, maka KPK akan menindaklanjuti penanganan perkaranya," pungkasnya.(*/afm)
Audit Cacat dan Tebang Pilih, Kasus Perumda Tirta Mayang Ciderai Keadilan!
Audit BPKP Tak Temukan Kerugian Negara, Kasus Perumda Tirta Mayang Dinilai Dipaksakan
Batang Hari Bersiap Revitalisasi Benteng Tembesi dan Bangun Museum Sejarah
Dukung Kinerja Staf Ahli Kepala Daerah, Pemprov Jambi Gelar Rakor
Jelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri, Dishanpan Provinsi Jambi Pastikan Stok Pagan Aman
'Babak Belur Dibuatnya' Seloroh drg Iwan Saat Terima Putusan Menang RSUD Raden Mattaher dari Gugatan



