JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi akhirnya angkat bicara terkait dengan somasi dan gugatan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) mengenai lahan pembangunan stadion center di Pijoan.
Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi Jambi M Ali Zaini mengatakan, Kamis (17/11) malam sudah mempersiapkan jawaban Somasi tersebut, berhubungan dengan telah didaftarkannya gugatan di Pengadilan Negeri Sengeti (PN) maka Pemprov Jambi merasa tidak perlu lagi untuk menjawab somasi itu.
"Terkait dengan gugatan tersebut Pemprov Jambi siap untuk menghadapi gugatan itu, Namun saat ini pemprov sekarang belum menerima panggilan dari PN Sengeti, jadi Pemprov Jambi masih menunggu tindaklanjut dari gugatan tersebut," ungkapnya, ketika dijumpai di ruang kerjanya, Jum'at (18/11/2022).
Berdasarkan sistem informasi penelusuran PN Sengeti gugatan tersebut terdaftar dengan register nomor perkara 47/Pdt.G/2022/PN Snt."Nanti di PN kita buktikan terkait hak kepemilikan atas lahan itu, kita tunggu saja, biarlah pengadilan yang menentukan," pungkasnya.(afm)
Merawat Kesetaraan di Kampus : UNJA Rangkul 21 Mahasiswa Disabilitas Lewat Seminar 'Inspiring People
Cegah Stres Akademik, UNJA Bekali Mahasiswa Keterampilan Hipnoterapi
Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda Masyarakat Hukum Adat Respons Berlakunya KUHP Baru
SAH Ajak Kader Gerindra Bangun Empati Sosial Saat Inflasi Melanda
Gubernur Digugat Gegara Stadion Pijoan, Ihsan: Harusnya Cek Sebelum Terima Hibah
Perwakilan Sinsen Jambi Sabet Juara 1 di Amazing Honda People Nasional
Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda Masyarakat Hukum Adat Respons Berlakunya KUHP Baru



