JAMBERITA.COM - Pasca ditahannya Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi TS, kini jabatan tersebut diisi oleh Wasis Sudibiyo sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) agar kegiatan tetap berjalan.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M Fauzi mengatakan, berkaitan dengan ini dirinya merasa perlu untuk menunjuk pejabat pelaksana tugas agar kegiatan di Bina Marga jangan sampai terganggu. "Beliau (TS) tidak bisa bekerja, karena ditahan," katanya singkat, (7/7) waktu lalu saat dijumpai jamberita.com.
Seperti diketahui, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi TS, sebelumnya di duga tersandung kasus tidak pidana korupsi terkait dengan peningkatan jalan Padang Lamo Tebo tahun anggaran 2019 dengan menggunakan APBD Provinsi Jambi sebesar Rp 40 Miliar (M).
Kini TS bersama dua orang lainnya sudah dilakukan penahanan. Selain TS, Kejari Tebo juga melakukan penahanan terhadap Ismail selaku rekanan dan Direktur PT Nai Adhipati Anom Suarto. Mereka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Tebo karena dalam kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.(afm)
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum Ponpes Salafiyah Al Hafizh Tabir Selatan
Bijak Namun Tegas! Rektor UNJA: Benahi Sampah Kota Jambi demi Publik, Bukan Pilgub
Atasi Polemik Sampah, Pemkot Jambi Setop Sementara Pembongkaran TPS dan Siapkan Subsidi Silang
SAH Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Perbedaan Hari Raya Idul Adha
Jelang Idul Adha, Danrem 042/Gapu Bersama Gubernur Jambi Sidak Pasar Angso Duo
Abun Yani: Masalah Dumisake Hanya Tagline, Menimbulkan Polemik, Harus Jadi Pelajaran Semua Pihak
KONI Jambi Dorong IPSI Matangkan Program Jelang BK PON 2027 & PON 2028


