Soal Dirut Bank 9 Digugat, Pemprov Jambi : Kita Sudah Terima Panggilan Sidang



Kamis, 17 Februari 2022 - 15:16:02 WIB



Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi M Ali Zaini
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi M Ali Zaini

JAMBERITA.COM - Gugatan Melanesia Corruption Watch (MCW) terhadap Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi terkait LHKPN yang tidak sesuai dengan fakta juga berimbas kepada Gubernur Jambi sebagai turut tergugat II dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/PN Jmb.

Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi Jambi M Ali Zaini mengatakan menghadapi menghadapi surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara perdata antara MCW sebagai penggugat melawan Direktur Utama Bank 9 Jambi Yunsak El Hacon.

Turut tergugat II, Gubernur Jambi dan Turut tergugat I KPK."Kita sudah menerima surat panggilan untuk sidang 2 Maret 2022 hari Rabu, gugatan MCW tersebut mewakili kantor pengacara Nasri Umar SH & Associates," katanya saat ditemui jamberita.com di ruang kerjanya, Kamis (17/2/2022).

Ali menjelaskan, bahwa alasan gugatan tersebut, turut tergugat II dalam hal ini Gubernur Jambi adalah pemegang saham tertinggi dan pemenang tertinggi Bank 9 Jambi yang menjabat oleh tergugat.

"Kemudian, tergugat II diminta untuk mengevaluasi dan menonaktifkan jabatan tergugat di bank 9 Jambi sebagai Direktur Utama atau meminta tergugat (Gubernur Jambi), meskipun tanpa ada rekomendasi dari KPK sebagai tergugat I," jelasnya.

Untuk itu Ali juga menyatakan, dalam sidang mendatang, Pemprov Jambi akan melibatkan jaksa pengacara negara untuk menghadapi gugatan tersebut sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

"Ini karena Pemprov Jambi sebagai turut tergugat II, dan kita akan pelajari lebih dalam lagi terkait gugatan yang dilayangkan tersebut," ujarnya.

Ali juga menyatakan apapun nanti putusan yang diambil oleh Pengadilan, Pemprov Jambi akan mematuhinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(afm)





Artikel Rekomendasi