JAMBERITA.COM- Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi akhirnya menyerahkan diri ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Selasa (3/8/2021).
Subho terlihat didampingi kuasa hukumnya Bahrul Ulmi. Ini berbeda sebelumnya saat Praperadilan dimana kuasa hukumnya adalah Indra Cahaya.
“Subhi datang menyerahkan diri. Asintel sudah disana (Kejari Jambi, red),” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharani dalam keterangan ke sejumlah wartawan.
Subhi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif pembayaran dan pemungutan pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2017 sampai dengan 2019.
Dia resmi menjadi buronan alias masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terhitung, Selasa 6 Juli 2021 kemarin. Surat DPO tersebut diterbitkan Kejari Jambi dan diteruskan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung.
Subhi juga mengajukan gugatan Praperadilan. Namun gugatannya tidak dapat diterima.
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Pelaku Pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin Ditangkap, Ini Kronologis Kejadiannya
Usut Kematian Plt Kepala BPBD Merangin, Polda Jambi : Resmob Sudah Aksi
Ini Putusan Praperadilan Subhi, Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



