JAMBERITA.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Jambi segera dilakukan. Mulai tingkat kelurahan akan kembali memperketat peraturan yang ada.
Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari, mengatakan bahwa akan mulai melakukan penindakan sesuai intruksi Walikota No. 2 tahun 2021.
"Aturan yang memang di kedepankan adalah RT, kelurahan dan kecamatan yang dalam cakupan luas kita tetap melakukan penindakan sesuai intruksi Walikota No. 2 tahun 2021," kata dia. Jum'at (23/4/2021)
Dirinya menyebutkan bahwa akan melak penertiban dimulai dari tempat hiburan, cafe dan restoran. Dimana disaat ini sangat berpotensi untuk mengumpulkan kerumunan.
"Sekarang pembatasan pemberlakuan jam malam itu masih jam 23.00 WIB. Apabila masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, pelaku usaha yang melewati jam malam akan dilakukan penutupan sementara dan memberikan denda," sebutnya.
"Kita tidak tebang pilih dan suatu saat kami akan ambil sampel antigen di tempat usaha tersebut dan mudah-mudahan nanti akan dilakukan dengan izin pimpinan," tambahnya.
Mustari mengatakan apabila nanti ada masyarakat yang ternyata terpapar Covid-19 pada saat penertiban, maka tempat usaha tersebut juga akan dilakukan penutupan.
"Jika ada yang nongkrong di salah satu cafe terpapar covid mungkin bisa saja kita tutup tempat usaha tersebut dan dilakukan tracking," ujarnya. (sap)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Tak Indahkan Instruksi Gelar Musda, DPD II KNPI Kota Dikarteker
DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna, Penyampaian LKPJ Walikota Jambi Tahun 2020


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



