JAMBERITA.COM- Resmi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Jambi. Seluruh camat dan lurah mengikuti gelar apel pasukan di Damkar Kota Jambi. Jum'at (23/4/2021).
Komandan Kodim 0415/BTH J. Hadiyanto, menjelaskan bahwa setiap wilayah akan ditatapkan zona. Zona hijau untuk wilayah tanpa kasus Covid-19, zona kuning untuk 1-2 rumah dalam satu RT yang terkena Covid-19, zona orange untuk 2-4 rumahdalam satu RT yang terkena Covid-19 dan zona merah yang terdapat lebih dari 5 kasus Covid-19 dalam satu RT.
"Setiap desa ada posko, nanti Walikota Jambi akan membuat spanduk yang wilayah zona warna merah akan dibuat tulisan "Anda memasuki kawasan zona merah", sebagai peringatan agar hati-hati memasuki wilayah tersebut," jelasnya.
Ia juga mengatakan, meski saat ini Kota Jambi masih dalam kategori aman. Namun, penerapan kedisiplinan protokol kesehatan harus kembali dilakukan. Terlebih saat ini, banyak kegiatan masyarakat berkumpul untuk buka bersama.
"Wilayah Jambi sendiri yang dinyatakan zona merah terdapat di Kerinci yakni Sungai Penuh. Disini kita mencegah jangan sampai zona orange ini menjadi merah," ujarnya.
"Di kota jambi belum ada. Tapi kita mencegah jangan sampai orange menjadi merah," lanjutnya.
Sehingga dirinya mengharapkan kesadaran masyarakat untuk dapat setidaknya melakukan 3M saat melakukan aktivitas di luar rumah.
"Jadi yang paling bagus untuk menyadarkan masyarakat dengan memberikan arahan dan peringatan untuk mengingatkan untuk berhati-hati dan tetap mengikuti aturan 3M," pungkasnya. (sap)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Tak Indahkan Instruksi Gelar Musda, DPD II KNPI Kota Dikarteker
DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna, Penyampaian LKPJ Walikota Jambi Tahun 2020
Tausiyah SAH : Ramadhan Bulan Penuh Berkah Untuk Memperbaiki Diri Lebih Baik


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



