JAMBERITA.COM - Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan penanganan pandemi Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi diserahkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan secara daring, Rabu (23/12/2020).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirto mengatakan, pokok temuan pemeriksaan yakni menemukan Pengadaan Barang dan Jasa untuk penanganan dan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 terdapat ketinggian harga sehingga terjadi pemborosan keuangan daerah.
"Sebagai penutup (Rio Tirta) juga mengingatkan bahwa berdasarkan pasal 20 undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekombinasi laporan hasil pemeriksaan tersebut,"tegasnya.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPK, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir dan Gubernur Jambi Fachrori Umar.
"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," jelasnya.(afm)
Antispasi Serangan Siber, Bupati Batang Hari Larang Keras ASN Gunakan Perangkat Lunak Bajakan
BP BUMN: Ketahanan pangan, energi, dan SDM jadi fondasi Indonesia Emas
Penempatan Dana Bank Jambi Tahun 2018 Sampai Triwulan ke III 2020 Jadi Temuan BPK RI
Serahkan LHP Kepatuhan Penanganan Covid-19 Ke Pemkot Jambi, Ini yang Disoal BPK
Bertambah 39 Pasien Covid-19, 7 Kabupaten Zona Oranye dan 4 lainnya Zona Kuning
Lepas 219 Siswa PKL SMKN 6 Kota Jambi, Wagub Sani Dorong Generasi Siap Kerja dan Berdaya Saing


