JAMBERITA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari resmi mengeluarkan larangan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menginstal, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak (software) dan aplikasi ilegal atau bajakan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Bupati Batang Hari No 500.12.6/4393/Diskominfo/2026 tentang Larangan Penggunaan Perangkat Lunak Ilegal (Bajakan) dan Kewajiban Penggunaan Aplikasi Berlisensi Resmi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
"Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang aman, andal, dan akuntabel. Selain itu, kebijakan ini menjadi benteng perlindungan bagi infrastruktur informasi strategis daerah dari ancaman serangan siber yang kian marak," ujar Kadiskominfo Amir Amzah.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa larangan ini berlaku mutlak untuk seluruh aset komputer dinas, baik berupa Personal Computer (PC), desktop, maupun laptop yang digunakan oleh pegawai.
"Pemkab Batang Hari juga mengingatkan adanya risiko besar di balik penggunaan aplikasi ilegal. Selain rentan terhadap penyusupan malware, ransomware, hingga spyware yang dapat memicu kebocoran data sensitif serta kerusakan sistem informasi pemerintah, tindakan ini juga menabrak regulasi hukum yang berlaku," tegasnya.
Penggunaan software bajakan dipastikan melanggar hak kekayaan intelektual dan dapat berimplikasi pada sanksi pidana maupun administratif. Adapun landasan hukum yang memperkuat instruksi ini di antaranya, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE.
"Surat edaran ini ditujukan langsung kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat Se-Kabupaten Batang Hari, Direktur RSUD HAMBA, Kepala UPTD, serta Lurah Se-Kabupaten Batang Hari untuk segera ditindaklanjuti dan dipatuhi demi menjaga keamanan siber di instansi masing-masing," pungkasnya.(afm)
Antispasi Serangan Siber, Bupati Batang Hari Larang Keras ASN Gunakan Perangkat Lunak Bajakan
BP BUMN: Ketahanan pangan, energi, dan SDM jadi fondasi Indonesia Emas
Sempat Buron, Kejati Jambi Terima Limpahan Tersangka Kasus Sabu 58 Kg
Bupati Tanjab Barat Bersama Kapolres Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Buka Pelatihan, Bupati Anwar Sadat Berharap Produk Lokal Tanjabbar Tembus Pasar Nasional
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism


