JAMBERITA.COM - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang ayah kandung di Kabupaten Batanghari, Jambi, berujung mencekam. Bayi berinisial GVE yang baru berusia delapan bulan diculik paksa oleh puluhan orang bersenjata tajam dari Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batanghari pada Jumat (24/7/2026) sore.
Peristiwa ini bermula dari laporan PSR (27), ibu kandung korban, ke Polres Batanghari pada Jumat (17/7/2026). PSR melaporkan suaminya, TH (27), yang diduga tega menjual bayi mereka kepada seorang perempuan di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, seharga Rp20 juta. Kecurigaan PSR diperkuat setelah TH tiba-tiba memiliki sepeda motor dan telepon genggam baru usai membawa lari anaknya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menemukan bayi GVE di kawasan Bukit 12, Maro Sebo Ulu, pada Selasa (21/7/2026). Bayi tersebut kemudian dititipkan di Rumah Aman UPTD PPA Batanghari demi keselamatan dan netralitas selama proses hukum berlangsung.
Namun, situasi berbalik menegangkan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Kompleks rumah aman yang dalam penjagaan polisi diserbu oleh kelompok tak dikenal berjumlah lebih dari 30 orang.
Kepala UPTD Batanghari, Meneng Eva Anggraini, mengonfirmasi insiden pengambilalihan paksa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura menumpang ke kamar mandi sebelum menerobos masuk.
"Awalnya seorang pria minta izin masuk ke kamar mandi. Setelah gerbang dibuka, sekitar sepuluh orang langsung masuk ke dalam, sementara puluhan lainnya berada di luar. Mereka membawa senjata tajam dan membawa kabur bayi beserta pengasuhnya," terang Eva.
Eva menambahkan, saat kejadian terdapat keterbatasan jumlah personel pengamanan di lokasi karena sebagian petugas sedang berada di luar untuk tugas dinas, sehingga massa yang membendung tidak mampu ditahan demi keselamatan petugas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKBP Fahri, menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan TPPO ini serta melakukan pengejaran terhadap kelompok yang membawa kabur korban.
"Berdasarkan keterangan sementara, terduga pelaku (TH) mengaku hanya menitipkan anaknya kepada komunitas Suku Anak Dalam (SAD). Kami masih mendalami perihal uang Rp20 juta tersebut dan terus berkoordinasi dengan tokoh SAD untuk memburu keberadaan bayi," tegas Fahri.
Di sisi lain, ibu korban, PSR, memohon agar bayinya dapat segera ditemukan dan diserahkan kembali ke pangkuannya. Kuasa hukum korban, Prayogi Yulisti, memprotes keras insiden ini dan menolak segala bentuk upaya mediasi atau damai, serta mendesak kepolisian untuk segera menetapkan status tersangka terhadap TH. hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran sengit untuk menyelamatkan bayi GVE.(AS/afm)
Trauma Diintimidasi, Ibu Bayi yang Dijual Ayah di Batanghari Tolak Syarat Penyerahan Anak
Seorang Ayah Kandung di Jambi Tega Jual Bayi 8 Bulan Seharga Rp20 juta
Hesti Haris Motivasi dan Apresiasi Peserta Pelatihan Batik Kontemporer Dekranasda Jambi
Kasus Meninggalnya Brigadir E Naik ke Penyidikan : Lima Orang Oknum Anggota Polri di Jambi Jadi TSK
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
Saling Lempar Kasus Perumda Tirta Mayang : JPU-PH Konfrontasi Husean & Eko Kembali Dipanggil
Hesti Haris Motivasi dan Apresiasi Peserta Pelatihan Batik Kontemporer Dekranasda Jambi



