JAMBERITA.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 kepada Pemerintah Kota Jambi.
Acara yang dilaksanakan secara virtual tersebut bertujuan untuk menilai apakah refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19 pada Pemerintah Daerah telah dialokasikan dan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Perwakilan BPK Rio Tirta, secara simbolis menyerahkan LHP tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Kota Jambi M.A Fauzi dan Walikota Jambi Syarif Fasha.
Dalam sambutannya Rio mengatakan bahwa rasionalisasi belanja daerah yang belum sesuai ketentuan dan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19. Selain itu, bidang kesehatan belum didukung bukti kewajaran harga dan BPK Perwakilan Jambi juga menemukan ketidaksesuaian pembayaran pajak yang disetorkan.
"Ibu Pimpinan Daerah baik di Legislatif dan eksekutif untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan efektivitas penanganan pandemi Covid-19 dalam rangka mendukung dan melaksanakan program pemerintah yang berkaitan dengan penanganan Covid-19," ujarnya.
Rio berharap adanya kemerataan penanganan bagi seluruh lapisan masyarakat. (sap)
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Bertambah 39 Pasien Covid-19, 7 Kabupaten Zona Oranye dan 4 lainnya Zona Kuning
Maklumat Kapolri, Polda Jambi: Tidak Ada Kerumunan Selama Nataru
Tahun Depan Dishub Kota Jambi Akan Tambah ATCS Di Tujuh Titik


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



