JAMBERITA.COM - Efektivitas pengelolaan dana bank pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi tahun buku 2018 sampai dengan triwulan III tahun 2020 menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.
itu terungkap dalam press release BPK RI yang mana hari ini Rabu (23/12/2020) telah diserahkannya beberapa LHP baik kepada Gubernur Jambi, DPRD dan Bupati Walikota serta pihak terkait lainnya secara daring.
Kepala Perwakilan Rio Tirta mengatakan, untuk pemeriksaan efektivitas pengelolaan Bank Jambi BPK mengungkapkan terdapat perencanaan kegiatan penempatan dana bank Jambi belum memadai dan pelaksana penempatan dana belum sepenuhnya sesuai dengan perencanaan.
"Sebagai penutup (Rio Tirta) juga mengingatkan bahwa berdasarkan pasal 20 undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan tersebut,"tegasnya.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPK, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir, Gubernur Jambi Fachrori Umar, Komisaris Utama PT BPD Jambi Emilia, dan Direktur Utama PT BPD Pauzi houseman Matsari.
"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," pungkasnya.(afm)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Serahkan LHP Kepatuhan Penanganan Covid-19 Ke Pemkot Jambi, Ini yang Disoal BPK
Bertambah 39 Pasien Covid-19, 7 Kabupaten Zona Oranye dan 4 lainnya Zona Kuning
Maklumat Kapolri, Polda Jambi: Tidak Ada Kerumunan Selama Nataru
