JAMBERITA.COM - Dalam pilkada serentak 2020 ini pasti akan ada masyarakat yang tidak akan berada dirumah dengan berbagai alasan. Kondisi itu membuat masyarakat dipastikan tidak akan menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.
Untuk itu, KPU meminta kepada masyarakat yang sedang berada dilokasi tertentu untuk mengajukan pindah pilih. Ini semua dilakukan agar masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
"Saat ini aturannya belum keluar. Namun jika melihat aturan sebelumnya masyarakat sudah bisa mengurus pindah pilih 30 hari sebelum pemungutan dilaksanakan," kata Ketua KPU Kota Jambi Yatno kepada Jamberita.com, Selasa (10/11/2020).
Ia mengatakan, untuk proses pindah pilih sendiri syarat utama adalah terdaftar sebagai pemilih di TPS awal. Nanti ketika pengajuan pindah pilih silakan datangi PPS ataupun KPU yang dituju. Nanti akan dicek dan akan diberikan A5.
"A5 itu adalah undangan khusus bagi masyarakat yang pindah pilih. Hanya saja didasari dengan alasan yang jelas seperti tugas pekerjaan atau dinas, tugas belajar, ataupun yang lainnya," tandasnya. (am)
Edi Purwanto Kawal Ratusan Miliar Dana Pusat untuk Infrastruktur Jalan Padang Lamo Tebo & Tanjabtim
Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027
Polda Jambi Musnahkan BB Sabu 44 Kg dengan 4.946 Butir Ekstasi
Bongkar Mafia Haji dan Umrah! Kemenhaj Rilis Hotline Pengaduan Publik



