JAMBERITA.COM - Dalam pilkada serentak 2020 ini pasti akan ada masyarakat yang tidak akan berada dirumah dengan berbagai alasan. Kondisi itu membuat masyarakat dipastikan tidak akan menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.
Untuk itu, KPU meminta kepada masyarakat yang sedang berada dilokasi tertentu untuk mengajukan pindah pilih. Ini semua dilakukan agar masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
"Saat ini aturannya belum keluar. Namun jika melihat aturan sebelumnya masyarakat sudah bisa mengurus pindah pilih 30 hari sebelum pemungutan dilaksanakan," kata Ketua KPU Kota Jambi Yatno kepada Jamberita.com, Selasa (10/11/2020).
Ia mengatakan, untuk proses pindah pilih sendiri syarat utama adalah terdaftar sebagai pemilih di TPS awal. Nanti ketika pengajuan pindah pilih silakan datangi PPS ataupun KPU yang dituju. Nanti akan dicek dan akan diberikan A5.
"A5 itu adalah undangan khusus bagi masyarakat yang pindah pilih. Hanya saja didasari dengan alasan yang jelas seperti tugas pekerjaan atau dinas, tugas belajar, ataupun yang lainnya," tandasnya. (am)
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Polda Jambi Musnahkan BB Sabu 44 Kg dengan 4.946 Butir Ekstasi
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG


