JAMBERITA.COM - Dalam pilkada serentak 2020 ini pasti akan ada masyarakat yang tidak akan berada dirumah dengan berbagai alasan. Kondisi itu membuat masyarakat dipastikan tidak akan menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.
Untuk itu, KPU meminta kepada masyarakat yang sedang berada dilokasi tertentu untuk mengajukan pindah pilih. Ini semua dilakukan agar masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
"Saat ini aturannya belum keluar. Namun jika melihat aturan sebelumnya masyarakat sudah bisa mengurus pindah pilih 30 hari sebelum pemungutan dilaksanakan," kata Ketua KPU Kota Jambi Yatno kepada Jamberita.com, Selasa (10/11/2020).
Ia mengatakan, untuk proses pindah pilih sendiri syarat utama adalah terdaftar sebagai pemilih di TPS awal. Nanti ketika pengajuan pindah pilih silakan datangi PPS ataupun KPU yang dituju. Nanti akan dicek dan akan diberikan A5.
"A5 itu adalah undangan khusus bagi masyarakat yang pindah pilih. Hanya saja didasari dengan alasan yang jelas seperti tugas pekerjaan atau dinas, tugas belajar, ataupun yang lainnya," tandasnya. (am)
Dosen PGSD UNJA Kenalkan AI kepada Guru SD Batang Hari untuk Susun RPM Kurikulum Merdeka
KPK Tangkap Tangan 8 Orang Terkait Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Microgreens dari Desa Ibru: Inovasi UNJA Cegah Stunting Sekaligus Buka Peluang Usaha
Polda Jambi Musnahkan BB Sabu 44 Kg dengan 4.946 Butir Ekstasi
Danrem 042/Gapu Turun ke Londerang, Siagakan Personel Sampai Api Benar-benar Padam



