Polda Jambi Musnahkan BB Sabu 44 Kg dengan 4.946 Butir Ekstasi



Selasa, 10 November 2020 - 16:03:45 WIB



JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika, di kawasan TPU Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (10/11/2020).

BB tersebut merupakan hasil penangkapan periode September - Oktober 2020 dengan jumlah 44,70 Kilogram (KG) sabu dan 4.946 butir ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang.

Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan, sekaligus merupakan BB akuntabilitas dan transparansi dalam memperlakukan BB yang disita dari tangan tersangka.

"Pemusnahan ini untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul tentang kemana saja barang bukti yang disita," ujarnya.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada anggota Ditresnarkoba Polda Jambi yang telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran narkoba. "Dengan disita dan dimusnahkannya narkotika ini, kita sudah menyelamatkan 362.546 jiwa," sebutnya.

Kapolda menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum semata. Untuk itu, juga perlu peran aktif bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

"Sinergitas dan kerjasama seluruh unsur masyarakat sangat penting untuk mengkampanyekan tentang bahaya narkoba agar dapat memberantas dan memutus jaringan gelap narkoba di Provinsi Jambi," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi