JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika, di kawasan TPU Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (10/11/2020).
BB tersebut merupakan hasil penangkapan periode September - Oktober 2020 dengan jumlah 44,70 Kilogram (KG) sabu dan 4.946 butir ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang.
Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan, sekaligus merupakan BB akuntabilitas dan transparansi dalam memperlakukan BB yang disita dari tangan tersangka.
"Pemusnahan ini untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul tentang kemana saja barang bukti yang disita," ujarnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada anggota Ditresnarkoba Polda Jambi yang telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran narkoba. "Dengan disita dan dimusnahkannya narkotika ini, kita sudah menyelamatkan 362.546 jiwa," sebutnya.
Kapolda menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum semata. Untuk itu, juga perlu peran aktif bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
"Sinergitas dan kerjasama seluruh unsur masyarakat sangat penting untuk mengkampanyekan tentang bahaya narkoba agar dapat memberantas dan memutus jaringan gelap narkoba di Provinsi Jambi," pungkasnya.(afm)
Hakim Cecar Eks Dirak Tirta Mayang Jambi : 'Aneh, Tidak Ada yang Mau Mengakui Awal Mula Barang Ini'
DPRD Tanjab Barat Jadwal Ulang Rapat Paripurna Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Kembali Bersaksi : Pengadaan Bahan Kimia Sejak 2019-2020
Dilema Karena Corona, Pemenang PPAN Jambi Akhirnya Berkesempatan ke Australia Meski Virtual
Kapolda Jambi harap Mereka yang Hadir di TMP Dapat Mewarisi Nilai Semangat Para Pahlawan
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun


